banyakmikirAvatar border
TS
banyakmikir
Hary Tanoesoedibjo Seret Jaksa Agung ke Bareskrim Polri
jpnn.com, JAKARTA - Bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo melaporkan Jaksa Agung M Prasetyo ke Bareskrim Polri, Senin (19/6). Prasteyo dilaporkan atas pernyataannya yang menyebut bahwa HT telah menjadi tersangka atas kasus 'SMS Kaleng' terhadap jaksa Yulianto.

Adidharma Wicaksono selaku kuasa hukum HT mengatakan, pernyataan Prasetyo adalah tindak pidana dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Menurut Adidharma, mantan politikus Partai NasDem itu menyalahgunakan jabatannya untuk bertindak sewenang-wenang.


"Ini adalah abuse of power dari Jaksa Agung," kata Adidharma di kantor sementara Bareskrim di kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Senin (19/6).

Dalam laporan polisi, Adidharma menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya video dan print berita media online. "Ada video, ada berita berita online, dan ada rekaman suara, dan saksi dua orang," beber dia.

Selain ke Bareskrim, lanjut Adidharma, kasus ini akan dilaporkan ke Komisi III DPR dan Komisi Kejaksaan. Dia mengharapkan kasus ini bisa diproses secepatkan agar tidak menjadi preseden buruk. "Karena ini di luar kewenangan Jaksa Agung menyampaikan hal tersebut," tandas Adidharma.

Laporan teregister dengan nomor laporan LP/643/VI/2017/Bareskrim pada 19 Juni 2017. Dalam laporan itu, Jaksa Agung dilaporkan atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang dimuat melalui media online dan media cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telaj diubah dalam UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan junto Pasal 310 dan 311 KUHP. (mg4/jpnn)

http://m.jpnn.com/news/hary-tanoesoedibjo-seret-jaksa-agung-ke-bareskrim-polri

Kena Lo, bukti semua adaemoticon-Leh Uga
0
12.2K
120
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.