Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Tribunnews.com
  • AKBP Brotoseno dan Dedi Setiawan Yunus Divonis Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 300 Juta

tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
AKBP Brotoseno dan Dedi Setiawan Yunus Divonis Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 300 Juta
AKBP Brotoseno dan Dedi Setiawan Yunus Divonis Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 300 Juta


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Brotoseno divonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Brotoseno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

"Mengadili menyatakan terdakwa Raden Brotoseno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan vonis, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Brotoseno dianggap tidak membantu program Pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan dan tidak menikmati uang hasil korupsi.

Brotoseno juga telah mengembalikan uang Rp 1.750.000.000 kepada tim Paminal Propam Polri.

Vonis serupa juga diberikan kepada terdakwa penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum kepada dua terdakwa yakni pidana penjara 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulang kurungan.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (1/2/2017), Brotoseno menerima uang dengan total Rp 1,9 miliar secara bertahap.

Dahlan Iskan, bekas Menteri BUMN sekaligus pemilik Jawa Pos Group itu sedianya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat.

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...da-rp-300-juta

---

Baca Juga :

- Kebijakan 5 Hari Sekolah Akan Ditetapkan oleh Kemendikbud

- Terdakwa AKBP Brotoseno Hadapi Sidang Vonis Terkait Kasus Korupsi Cetak Sawah

- Sudah 22 Saksi Diperiksa Bareskrim untuk Kasus PT Garam

0
1.2K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
Tribunnews.comKASKUS Official
192.3KThread2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.