Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

annisaputrieAvatar border
TS
annisaputrie
Putusan Beraroma Politis, Presiden Jokowi Diminta Evaluasi Jaksa Agung
Jaksa Agung Sebut Hary Tanoe Tersangka, Polisi Membantah


Putusan Beraroma Politis, Presiden Jokowi Diminta Evaluasi Jaksa Agung
Minggu, 18 Juni 2017 - 16:20 WIB

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera mengevaluasi kinerja Jaksa Agung M Prasetyo. Desakan itu muncul menyusul ditangkapnya oknum jaksa di Kejati Bengkulu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran terlibat korupsi.

Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, kurang lebih tiga tahun menjabat, M Prasetyo belum menunjukkan prestasi di bidang penegakan hukum. Mempertahankan jaksa agung berlatar belakang partai politik dan nirprestasi, kata Pangi, akan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan Jokowi.

"Harus ada evaluasi secara total oleh presiden. Oke, presiden dan wakilnya baik, bila lingkaran intinya rusak, itu akan merugikan presiden," ujar Pangi kepada SINDOnews, Minggu (18/6/2017).

Lebih lanjut, Pangi mengkritisi keputusan presiden yang menunjuk jaksa agung berlatar belakang partai politik. Jaksa agung berlatar belakang partai politik, kata Pangi, memiliki sejumlah risiko. Di antaranya, sulit mengambil keputusan yang objektif dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

"Aroma keputusan hukum dan politik akan tercampur. Dia akan mengamankan kepentingan kelompok dan partai tertentu," ucap Pangi.

Pangi menyebutkan contoh keputusan jaksa agung yang beraroma politis. Salah satunya pengajuan memori banding atas vonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam perkara penistaan agama.

"Belakangan banyak putusan ganjil oleh jaksa agung karena mengamankan kelompok atau partai. Seperti kasus memori banding Ahok, itu putusan keliru. Seharusnya itu cukup pengacara Ahok saja," kata Pangi.
https://nasional.sindonews.com/read/...ung-1497776160


Komnas HAM Duga Pernyataan Jaksa Agung Langgar Hak Konstitusional HT
Sabtu, 17 Juni 2017 - 16:49 WIB

Putusan Beraroma Politis, Presiden Jokowi Diminta Evaluasi Jaksa Agung
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. Foto/SINDOphoto/Dok

JAKARTA - Pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo yang menyebut Chairman & CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (HT) telah menjadi tersangka kasus pesan singkat atau SMS kepada Jaksa Yulianto menuai komentar di masyarakat.

Bahkan lembaga yang mengurusi Hak Asasi Manusia di Indonesia atau Komnas HAM ikut berkomentar mengenai pernyataan pemimpin Korps Adhyaksa tersebut.

Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution mengaku pihaknya mendengar statmen Prasetyo dari pemberitaan media, di mana disebutkan Hary Tanoe atau akrab disapa HT telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Sementara Mabes polri menyatakan status HT masih sebagai saksi," tutur Maneger saat dikonfirmasi SINDOnews, Sabtu (7/6/2017).

Maneger menilai, masyarakat menjadi bingung dengan kasus ini, karena ada pernyataan berbeda yang dikeluarkan dua intitusi penegak hukum, yang seolah negara ini dianggap miskin koordinasi.

Menurut dia, berdasarkan penjelasan yang disampaikan pihak Mabes Polri, penanganan kasus ini masih proses penyelidikan. Sehingga pernyataan Jaksa Agung yang dinilai mendahului proses hukum di kepolisian berpotensi melanggar hak kontitusi HT yang juga tokoh publik sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) tersebut.

"Apalagi HT, hak-hak konstitusionalnya diduga terlanggar. Di samping hak atas praduga tak bersalah, juga hak atas kepastian hukum juga diduga terlanggar," ucap Maneger.

"Dan, yang lebih fatal, pelaku pelanggaran HAM itu justru diduga oleh aktor negara. Padahal, pemerintah memiliki obligation (kewajiban negara), sedangkan rakyat memiliki rights (hak)," tambahnya.
https://nasional.sindonews.com/read/...-ht-1497692978


Tindakan Jaksa Agung Tunjukkan Kekuasaan Absolut dan Sangat Tidak Etis
Sabtu, 17 Juni 2017 - 20:09 WIB

Putusan Beraroma Politis, Presiden Jokowi Diminta Evaluasi Jaksa Agung

JAKARTA - LSM Gerakan Pembela Rakyat (GPR) mempertanyakan tindakan Jaksa Agung M Prasetyo yang mengumumkan Hary Tanoesoedibjo (HT) sebagai tersangka pengancaman terhadap salah satu anak buahnya di kejaksaan.

Perwakilan LSM GPR yakni, Durapati Sinulingga dan Maruli Silaban menilai tidak etis Jaksa Agung mengambil peran kepolisian dengan menyatakan status HT sebagai tersangka yang sudah pasti tidak benar. Apalagi, kepolisian sudah membantah pernyataan Jaksa Agung tersebut:

"Tindakan Jaksa Agung yang mengeluarkan statement penetapan tersangka jelas-jelas menunjukkan kekuasaan absolut serta conflict interset yang sangat kental karena yang melapor adalah jaksa sendiri dan yang menuntut nanti adalah jaksa. Dan terlihat ketika Jaksa Agung sendiri yang merilis berita perkara HT sehingga hal ini menunjukkan kekuasaan tak terbatas seorang jaksa ketika masyarakat umum berhadapan dengan jaksa," Darupati dan Maruli dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Sabtu (17/6/2017).

Menurut Darupati dan Maruli, perkara pengancaman seperti ini menurut perkara yang sangat terlalu ringan untuk diatensi dan diumumkan oleh seorang Jaksa Agung. Sementara banyak perkara besar yang seharusnya menjadi pekerjaan rumah yang diselesaikan Jaksa Agung.

"Belum lagi pekerjaan membersihkan kejaksaan secara internal seperti dalam bulan kemarin ada pejabat jaksa yng ditangkap KPK karena menerima sejumlah uang," ucapnya.
https://nasional.sindonews.com/read/...tis-1497704953

---------------------------------

Makanya sudah banyak yang bilangin pak Presiden itu sejak lama, jangan memilih orang-orang parpol untuk jabatan-jabatan di bidang hukum (Jaksa Agung, Menteri Kehakiman) dan bidang Keuangan (Menkeu, Menteri Perdagangan, Industri)


emoticon-Angkat Beer
Diubah oleh annisaputrie 18-06-2017 10:02
0
2.7K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.