Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

aaabbbccczzz201Avatar border
TS
aaabbbccczzz201
Romi Menang Gugatan di MA, Ini Respons PPP Kubu Djan
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kubu Romahurmuziy. Sekjen PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah mengatakan pihaknya dikejutkan akan putusan tersebut. Hal itu merujuk pada aturan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang 2011 tentang Partai Politik.
"Ini sangat mengagetkan. Karena UU parpol sudah jelas hanya sampai dengan kasasi. Tapi ternyata bisa PK (peninjauan kembali). Jangan-jangan bisa banding juga ke pengadilan tinggi. Walaupun di UU tersebut tidak ada ke pengadilan tinggi dan PK," ujar Dimyati saat dihubungi detikcom, Sabtu (17/6/2017).
Baca Juga: MA Kabulkan Gugatan PPP Kubu Romi
"Padahal dalam pasal 33 ayat 2 UU Parpol sudah jelas tertulis hanya dapat diajukan kasasi dan waktunya juga sudah ditentukan. Tujuannya biar cepat dan inkrah," lanjutnya.
Kendati demikian, Dimyati berharap ada proses islah yang dapat memberi keuntungan bagi kedua kubu. Baik dari PPP kubu Romi maupun Djan Faridz.
"PPP harus bersatu padu. Saya berharap terjadinya islah. PPP jangan pecah. Ada win-win solution lah, jangan win-lose. Islah ya harus melepaskan keegoan. Melepaskan kepentingan pribadi. Ini kan PPP pecah sudah sampai ke ranting desa dan kecamatan," ujar Dimyati.
Baca Juga: Menang Gugatan di MA, Romi: Dualisme Kepemimpinan di PPP Berakhir
Sebelumnya diberitakan, MA mengabulkan PPP kubu Romi yang sah melalui putusan PK No.79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016. Putusan itu sekaligus menyatakan Ketua Umum PPP yang sah adalah hasil Muktamar Pondok Gede 2016, M Romahurmuziy.
Romi menyambut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatannya. Dengan putusan tersebut, Romi mengatakan tidak ada lagi dualisme kepemimpinan di PPP.
"Dengan adanya putusan PK ini, seluruh dualisme kepemimpinan PPP berakhir sudah. Pak Djan tidak berhak lagi menggunakan atribut Ketua Umum PPP dalam bentuk apapun, tidak berhak lagi menggunakan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro 60, dan tidak lagi bisa menggugat keabsahan kepemimpinan PPP atas nama DPP yang diklaimnya selama ini," kata Romi dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (16/6/2017).

sumber


https://m.detik.com/news/berita/d-3533705/romi-menang-gugatan-di-ma-ini-respons-ppp-kubu-djan

KUBU PEMBELA PENISTA AGAMA KEOK LAGI DI PENGADILAN.
0
735
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.