Kaskus

News

sanskertaAvatar border
TS
sanskerta
Kontrak kerja batal demi hukum?
Saya bekerja di perusahaan kontraktor swasta dari awal tahun Maret 2014 sampai dengan sekarang tahun 2017 dan pada akhir bulan Juni nanti berencana resign. Sistem kontrak kerja yaitu PKWT dengan perpanjangan setahun sekali jadi kalau dihitung sudah 4 kali saya tanda tangan kontrak kerja dengan terakhir pada bulan Maret 2017 hingga akhirnya saya memutuskan resign dengan tetap memenuhi aturan pemberitahuan 1 month notice. Belakangan saya mengetahui ternyata di surat kontrak kerja yang saya tanda tangani terakhir tercantum pasal yang menyatakan denda apabila resign yaitu Upah X sisa masa kontrak yang harus dibayarkan ke pihak perusahaan (UUK pasal 62)

Pertanyaan saya apakah bisa saya menolak membayarkan denda karena sebetulnya perusahaan juga telah menyalahi UUK pasal 59 (4) dalam arti kontrak kerja dibatalkan demi hukum?

Mohon pendapatnya dari rekan2 kaskus disini karna sejujurnya saya merasa dirugikan dengan masalah ini.
0
5.9K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.