gakbolehcutiAvatar border
TS
gakbolehcuti
Resmi! 23 Juni Jadi Cuti Bersama Lebaran
Akhirnya 23 Juni ditetapkan sebagai cuti bersama Gan. Keputusan yang semula hanya berupa edaran viral di media sosial itu akhirnya menjadi kenyataan. Berikut berita lengkapnya




Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan 23 Juni sebagai cuti bersama Lebaran 2017. Dengan demikian, ada 5 hari cuti bersama.

Keputusan resmi itu diteken Presiden Joko Widodo lewat Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 pada tanggal 15 Juni 2017. Keppres ini telah dimuat di situs Sekretariat Negara pada Kamis (15/6/2017).

Dalam Keppres ini, disebutkan bahwa tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan Hari Raya Natal tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.

Sebelumnya diberitakan, Polri mengusulkan ke pemerintah agar 23 Juni jadi cuti bersama. Penambahan cuti bersama itu diharapkan dapat mengurai kemacetan.

"23 Juni memang udah cuti, 23 Juni kan hari Jumat, sudah cuti nasional, pergeseran," kata Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa di sela meninjau tol fungsional di jalur Surabaya-Solo, Rabu (14/6/2017).

"Ya untuk mengurai (kemacetan), jadi masyarakat ada alternatif hari apa jalannya," sambungnya.






sumber


Presiden Jokowi Tanda Tangani Keppres 23 Juni Cuti Bersama




Akhirnya 23 Juni ditetapkan sebagai cuti bersama. Keputusan yang semula hanya berupa edaran viral di media sosial itu menjadi kenyataan.

Seperti dikutip kumparan (kumparan.com) dari situs Sekretariat Negara, Kamis (15/6), Presiden Jokowi menandatangani keputusan 23 Juni cuti bersama.

Sebelumnya yang diketahui pasti cuti bersama mulai 27 Juni hingga 30 Juni berdasarkan SKB 3 Menteri. Namun belakangan muncul wacana 23 Juni juga cuti besama hingga viral di media sosial. Dan akhirnya wacana ini menjadi kenyataan.
Berikut siaran pers yang dijelaskan di situs Sekretariat Negara:

Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 pada tanggal 15 Juni 2017. Keputusan Cuti Bersama ini didasari oleh Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dimana disebutkan bahwa cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dalam Keputusan ini tercantum klausul yang menetapkan cuti bersama tahun 2017 yaitu pada tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Selain itu dalam keputusan ini juga ditetapkan bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan Hari Raya Natal dimaksud, tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.

Dengan keputusan presiden ini maka resmi 23 Juni libur bersama. Keputusan ini menurut informasi diambil terkait dengan pemecahan kepadatan di jalur mudik.

sumber
0
33.8K
279
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.