Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

maliadisaAvatar border
TS
maliadisa
Hati-hati, Penukaran Uang di Jalan Bisa Jadi Haram
Hati-hati, Penukaran Uang di Jalan Bisa Jadi Haram


Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan penukaran uang di jalan bisa tergolong haram, jika terpenuhi unsur riba dalam proses tukar menukar tersebut.

Hati-hati, Penukaran Uang di Jalan Bisa Jadi Haram


Niam mengatakan jika ada unsur diperjanjikan keuntungan maka tukar menukar itu tergolong riba yang haram hukumnya. Misalnya uang Rp100 ribu ditukar dengan janji jadi Rp120 ribu.

Hati-hati, Penukaran Uang di Jalan Bisa Jadi Haram


Menurut dia, tukar menukar itu seharusnya sesuai nilai awal atau tidak ada unsur diperjanjikan. Misalnya, menukar uang Rp100 ribu harus mendapatkan uang dengan nilai yang sama Rp100 ribu meski dengan berbagai nominal pecahan. Prinsipnya tukar menukar itu memiliki nilai uang yang sama.

Kendati demikian, dia mengatakan jika ada unsur tolong menolong dan tanpa unsur diperjanjikan maka proses tukar menukar yang dilanjutkan dengan uang tanda terima kasih adalah diperbolehkan.

Hati-hati, Penukaran Uang di Jalan Bisa Jadi Haram

Niam mencontohkan sang penukar uang misalnya menukar Rp100 ribu tapi karena merasa ditolong kemudian dia memberi uang terima kasih Rp10 ribu atau seikhlasnya. Dalam konteks tersebut, dia mengatakan hal itu boleh dilakukan selama tidak ada unsur diperjanjikan seperti menukar Rp100 ribu harus menyerahkan Rp120 ribu, Rp200 ribu membayar Rp220 ribu.

Hati-hati, Penukaran Uang di Jalan Bisa Jadi Haram

Dia mengatakan ada perbedaan konteks jika penukaran uang itu berbeda valuta seperti tukar dari Rupiah ke Dollar AS atau semacamnya.
Penukaran dengan perbedaan mata uang, kata dia, diperbolehkan selama ada nilai yang sama seperti Rp10 ribu untuk 1 dollar AS atau sebaliknya. Dalam kasus ini, penukaran justru bukan Rp1 rupiah ditukar dengan 1 dollar AS karena tidak senilai.

Dalam penukaran mata uang itu, kata dia, boleh karena tidak sedang memperjualbelikan uangnya tetapi atas jasa penukaran dengan uang yang senilai atau bukan dari jual beli barang.

SUMUR
0
4K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.