Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mtx98Avatar border
TS
mtx98
Kapolda Metro Bantah Red Notice Habib Rizieq Ditolak




TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pornografi yang menyeret nama pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab tidak masuk kategori red notice atau tidak termasuk dalam daftar kejahatan yang dapat diekstradisikan.

Red Notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara dengan Divisi Internasional Mabes Polri.

Hasilnya, untuk perkara Pimpinan Front Pembela Islam, tak termasuk kategori red notice.

"Setelah gelar perkara yang ditujukan kepada HRS (Habib Rizieq Shihab), itu tidak masuk dalam kategori red notice," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2017).

Iriawan menuturkan, bukan berarti pengajuan red notice oleh Polda Metro Jaya ditolak.

Hanya, memang tidak bisa diajukan karena tidak masuk kejahatan luar biasa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1979 memuat 32 jenis tindak kejahatan yang bisa masuk dalam kategori red notice sehingga bisa ditangkap interpol dan diektradisi:

– rudapaksaan, perbuatan cabul dengan kekerasan.
– Persetubuhan dengan seorang wanita diluar perkimpoian atau perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahui bahwa orang itu pingsan atau tak berdaya atau orang itu belum berumur 15 tahun atau belum mampu kimpoi.
– Perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang yang cukup umur dengan orang lain sama kelamin yang belum cukup umur.
– Memberikan atau mempergunakan obat-obat dan atau alat-alat dengan maksud menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang wanita.
– Melarikan wanita dengan kekerasan, ancaman kekerasan atau tipu muslihat, dengan sengaja melarikan seseorang yang belum cukup umur.
– Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum cukup umur.

"Jadi bukan ditolak, tapi tidak bisa diajukan karena tidak masuk perkara," ucapnya.

Sebelumnya, Rizieq telah dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang. Kini, Rizieq tengah berada di Arab Saudi.

Diketahui, bahwa dalam kasus baladacintarizieq atau kasus dugaan pornografi, Firza dan Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Keduanya disangka melanggar Undang-Undang Pornografi.

Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


http://www.tribunnews.com/metropolit...-tidak-ditolak

kalau udah tau gak masuk kriteria, kenapa ttp diajukan kemaren pak...
0
14.6K
126
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.