Quote:
Garut - Setelah melewati masa persidangan sejak bulan Februari 2017 lalu, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menolak seluruh gugatan terhadap seorang ibu bernama Siti Rohaya alias Amih oleh anak dan menantunya Yani Suryani dan Handoyo Adianto.
Selepas persidangan beragendakan putusan perkara yang di gelar di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (14/6) siang. Siti Rohaya beserta keluarga tak kuasa menahan tangis bahagia. Siti Rohaya mengaku senang atas putusan yang diberikan majelis hakim.
"Ya seneng atuh, Alhamdulillah," kata ibu yang akrab disapa Amih ini kepada wartawan selepas persidangan berlangsung di Ruangan Garuda PN Garut, Jawa Barat, Rabu (14/6).
Di hadapan para wartawan, Amih juga mengaku lega karena masalah yang bermula dari utang piutang antara dua anaknya di tahun 2001 lalu ini telah selesai. "Lega jadi tenang sekarang mah, bisa baik lagi semuanya. Tidak ada masalah," kata Amih.
Namun begitu, ia mengaku sedih dan tidak menyangka telah digugat oleh anak dan menantunya. Amih kini telah memaafkan keduanya dan berharap bisa berkumpul dengan Yani dan Handoyo.
"Ibu mana yang enggak memaafkan kesalahan anaknya. Amih sudah maafin Ai (Yani). Handoyo juga sudah Amih maafkan," ungkapnya.
Dalam persidangan itu juga, sebelum beranjak pulang, Amih berpesan kepada anak dan menantu yang telah menggugatnya. "Sebentar lagi kan mau Lebaran, Amih minta semuanya kumpul di rumah. Ai (Yani), Handoyo, Amih tunggu di rumah," pungkas Amih.
https://m.detik.com/news/berita-jawa-barat/d-3530637/menang-di-pengadilan-ini-pesan-amih-untuk-anak-yang-menggugatnya-rp-18-m
sudah dimaafin sang ibu tuh..
sungkeman dah..