- Beranda
- Berita dan Politik
Teman Ahok Akhirnya Menang di Mahkamah Konstitusi
...
TS
jitunews.id
Teman Ahok Akhirnya Menang di Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan dari Teman Ahok terkait dengan calon independen.

Ilustrasi Teman Ahok. Jitunews/Latiko A.D
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan dari Teman Ahok terkait dengan calon independen. Menurut MK, dukungan calon independen cukup didapatkan dari calon pemilih dan bukan dari DPT pemilu sebelumnya.
"(Dukungan) tidak mengacu pada nama yang termuat/tercantum dalam DPT melainkan pada jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih," kata Ketua Majelis Arief Hidayat dalam sidang MK, Rabu (14/6).
Sang Ayah Dituduh Korupsi Alkes, Hanum Rais: Ini Salah Satu Akal-akalan
MK juga menganulir pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa dukungan kepada calon independen didapatkan dari "jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya."
Dituduh Sebagai Penyebar Chat Rizieq-Firza, BIN Tegas Bilang Begini..
Dalam putusannya, MK juga menyebutkan bahwa calon independen tidak perlu mengumumkan nama-nama para pendukungnya yang dibuktikan dengan fotokopi KTP. Calon independen hanya menyebutkan jumlah dukungan saja.
"Kalau Habib Rizieq Tak Pulang Hingga Lebaran, Kami akan Kerahkan Massa"
"Dengan demikian hak atas informasi terpenuhi dan pada saat yang sama kerahasiaan pilihan atau dukungan politik seseorang sesuai dengan keyakinan politiknya tetap terjamin," imbuh majelis MK.
Penulis : Vicky Anggriawan
Sumber berita
Berita Indonesia

Ilustrasi Teman Ahok. Jitunews/Latiko A.D
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan dari Teman Ahok terkait dengan calon independen. Menurut MK, dukungan calon independen cukup didapatkan dari calon pemilih dan bukan dari DPT pemilu sebelumnya.
"(Dukungan) tidak mengacu pada nama yang termuat/tercantum dalam DPT melainkan pada jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih," kata Ketua Majelis Arief Hidayat dalam sidang MK, Rabu (14/6).
Sang Ayah Dituduh Korupsi Alkes, Hanum Rais: Ini Salah Satu Akal-akalan
MK juga menganulir pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa dukungan kepada calon independen didapatkan dari "jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya."
Dituduh Sebagai Penyebar Chat Rizieq-Firza, BIN Tegas Bilang Begini..
Dalam putusannya, MK juga menyebutkan bahwa calon independen tidak perlu mengumumkan nama-nama para pendukungnya yang dibuktikan dengan fotokopi KTP. Calon independen hanya menyebutkan jumlah dukungan saja.
"Kalau Habib Rizieq Tak Pulang Hingga Lebaran, Kami akan Kerahkan Massa"
"Dengan demikian hak atas informasi terpenuhi dan pada saat yang sama kerahasiaan pilihan atau dukungan politik seseorang sesuai dengan keyakinan politiknya tetap terjamin," imbuh majelis MK.
Penulis : Vicky Anggriawan
Sumber berita
Berita Indonesia
0
1.8K
9
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.7KThread•56.9KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya