- Beranda
- Melek Hukum
BPHTB DKI/pajak pembeli rumah gratis? bentok dgn UU 20?
...


TS
ro_Bean
BPHTB DKI/pajak pembeli rumah gratis? bentok dgn UU 20?
Para sesepuh tolong dibantu atau diberikan solusi nya
Ane lagi mau ambil rumah dengan harga di bawah 1M, informasi yang di dapat Gubernur DKI sudah menghapuskan Biaya BPHTB DKI Dgn catatan : rumah pertama & dibawah 2 M.
Ane sudah ke samsat mereka menyatakan benar bisa gratis namun dengan membuat surat pernyataan dan surat permohonan
[img]
[/img]
permasalahan 1
namun pada surat pernyataan notaris keberatan untuk menandata tangani surat pernyataan pada kolom mengetahui yang isi nya menyatakan pemohon adalah baru mau memiliki rumah pertama, dengan dalih kebenaran hanya diketahui berdasarkan pengakuan pemohon, tidak ada data outentik.
[img]
[/img]
permasalahan 2 pada surat pemohon di tuliskan bahwa harus menyertakan data
poin 5 = SSPD BPHTB (bukan kah ini surat setoran nya?
poin 9 = outentik PPAT/Notaris yaitu (Akta Jual Beli)
dilema 1
artinya kt tetap harus bayar dulu 5% baru nanti dikembalikan apa gimana yah? kalau bayar dulu baru dikembalikan sama saja harus bayar, dan pengembalian nya pasti akan tidak jelas. karena di uu no 20 thn 2000
pada uu no 20 pasal 24 menyatakan notaris hanya boleh menandatangani akta jual beli jika wajib pajak sudah menyerahkan bukti pajak berupa surat setoran.
[img]
[/img]
[img]
[/img]
artinya kita tetap harus bayar dulu jika mau beli rumah.
ada yang bisa memberikan pencerahan?
Ane lagi mau ambil rumah dengan harga di bawah 1M, informasi yang di dapat Gubernur DKI sudah menghapuskan Biaya BPHTB DKI Dgn catatan : rumah pertama & dibawah 2 M.
Ane sudah ke samsat mereka menyatakan benar bisa gratis namun dengan membuat surat pernyataan dan surat permohonan
[img]

permasalahan 1
namun pada surat pernyataan notaris keberatan untuk menandata tangani surat pernyataan pada kolom mengetahui yang isi nya menyatakan pemohon adalah baru mau memiliki rumah pertama, dengan dalih kebenaran hanya diketahui berdasarkan pengakuan pemohon, tidak ada data outentik.
[img]

permasalahan 2 pada surat pemohon di tuliskan bahwa harus menyertakan data
poin 5 = SSPD BPHTB (bukan kah ini surat setoran nya?
poin 9 = outentik PPAT/Notaris yaitu (Akta Jual Beli)
dilema 1
artinya kt tetap harus bayar dulu 5% baru nanti dikembalikan apa gimana yah? kalau bayar dulu baru dikembalikan sama saja harus bayar, dan pengembalian nya pasti akan tidak jelas. karena di uu no 20 thn 2000
pada uu no 20 pasal 24 menyatakan notaris hanya boleh menandatangani akta jual beli jika wajib pajak sudah menyerahkan bukti pajak berupa surat setoran.
[img]

[img]

artinya kita tetap harus bayar dulu jika mau beli rumah.
ada yang bisa memberikan pencerahan?
Diubah oleh ro_Bean 27-11-2016 04:54
0
14.8K
30


Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!

Melek Hukum
7.6KThread•2.3KAnggota
Urutkan
Terlama


Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru