Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

defendi0912Avatar border
TS
defendi0912
ASK ?? Harta Istri Kedua??
Salam Agan2 dan Aganwati

Saya numpang tanya yaa.
Apakah Perlu persetujuan dari istri pertama jika Istri kedua ingin menjual hartanya??

Simulasi :
Jika A menikah dengan B pada tahun 2000, kemudian A menikah lagi dengan C pada tahun 2009,
dan tahun 2010 Si A membelikan C (Istri Kedua) sebuah Rumah.
Jika sekrang tahun 2017, C ingin menjual Rumah tersebut ke orang lain, apakah perlu ijin dari A (Istri Pertama) Juga??


Terima Kasih Sebelumnya
0
1.4K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.