Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kimpet.sekecoAvatar border
TS
kimpet.sekeco
Miris, Oknum Ustadz Cabul ‘Garap’ RR di Aula Ponpes
Miris, Oknum Ustadz Cabul ‘Garap’ RR di Aula Ponpes
DIGIRING KE SEL: Oknum ustadz cabul, HZ (48) sekaligus pemilik Ponpes Hidayatul Fallah Pekon Sukanegeri Jaya, Talangpadang, tertunduk lesu saat digiring petugas menuju sel Mapolsek Talangpadang, setelah HZ terbukti merenggut kegadisan RR (14) yang tak lain adalah santriwatinya sendiri.



Kisah Kelam RR, Santriwati Talangpadang yang Dinodai Pengasuh Ponpes


RANSLAMPUNG.COM- KABUT kelam menyelimuti Pondok Pesantren Hidayatul Fattah di Pekon Sukanegeri Jaya, Kecamatan Talangpadang, Tanggamus. Tabir kemunafikan dan predator seksual yang terselubung di balik gamis dan kopiah oknum ustadz pengasuh sekaligus pemilik ponpes, akhirnya terkuak. Kendati salah satu santriwati, RR, sudah menjadi korban nafsu bejat tersangka. Gadis usia empatbelas tahun itu, akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan bejat sang pemilik ponpes, lantaran tak tahan selalu menjadi bahan pelampiasan nafsu seksual sang ustadz cabul. Berikut penelusurannya.

Laporan Albertus Yogy, TALANGPADANG

Lingkungan yang religius, tak bisa menjadi jaminan perbuatan orang-orang di dalam lingkungan itu juga positif. Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Tanggamus. Ironisnya, aksi bejat ini dilakukan oleh oknum ustadz sekaligus pemilik ponpes dan pengasuh para santriwan/santriwati.

Sebagai seorang pengasuh ponpes bergelar ustadz, perangai HZ (48) sungguh bejat dan tercela. Entah setan apa yang merasuki pikirannya. Bukannya mengayomi dan memberikan bimbingan agama yang baik kepada para santri asuhannya, HZ justru memanfaatkan kedudukan untuk memuaskan birahinya. Dia malah merudapaksa RR sampai-sampai dia menderita psikis traumatik akut. Bagi Anda para orangtua yang sedang mencari ponpes untuk menitipkan putra-putra, sebaiknya lebih selektif dan teliti. Usahakan sebisa mungkin hindari ponpes tersebut.

Beruntung di tengah badai keputusasaan dan ketidakberdayaan lantaran diancam dikeluarkan dari ponpes, RR berhasil mengumpulkan serpihan-serpihan keberaniannya untuk memperjuangkan keadilan di mata hukum atas kejahatan seksual yang menimpanya. Alhasil, korban pun melapor pada gurunya. Dari situlah, tabir aksi bejat HZ mulai tersingkap. Kini tersangka mendekam di balik jeruji besi ‘hotel’ prodeo Polsek Talangpadang.

Kapolsek Talangpadang AKP Yoffi Kurniawan menerangkan, tersangka ditangkap di lokasi ponpes tanpa melakukan perlawanan. Berdasarkan penuturan korban, kisah pilu dia tersebut berawal pada Minggu (9/4) sekitar pukul 09.00 WIB. Modusnya, tersangka meminta korban untuk memijatnya di dalam aula pondok.

“Ketika itulah, pelaku meminta korban untuk melayani nafsu birahinya. Awalnya korban keukeuh menolak. Namun tersangka memanfaatkan kewenangannya sebagai pemilik ponpes dan mengancam akan mengeluarkannya jika korban menolak. Merasa tak ada pilihan, RR pun melayani paksaan tersangka,” beber kapolsek, mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, kemarin (17/4) sore.

Ibarat seekor kucing yang melihat potongan ikan asin tergeletak di depannya, tersangka yang kala itu dirasuki setan, tanpa rasa prikemanusiaan, langsung merenggut kegadisan RR. Akibat kejadian itu, korban harus menanggung aib seumur hidup dan mengalami trauma yang mendalam.

“RR yang sudah tidak tahan karena perbuatan pelaku, akhirnya memberanikan diri melaporkan kepada gurunya. Lantas pada Rabu (12/4) didampingi guru dan orangtuanya, mereka melaporkan HZ ke kami. Ketika kami mulai memproses kasus ini dan memanggil beberapa saksi lain, muncul fakta mencengangkan. Beberapa saksi membeberkan perbuatan tak terpuji pelaku pada para santriwati. Padahal pelaku adalah seorang ustadz,” beber Yoffi Kurniawan.

HZ kini hanya bisa tertunduk, entah menyesali perbuatannya atau tidak. Namun, barang bukti berupa hasil visum yang menunjukkan luka robek pada selaput dara korban, keterangan para saksi, lalu tikar dan celana dalam korban, membuat tersangka tak bisa berkelit. Bahkan di hadapan penyidik, tersangka mengakui seluruh perbuatan bejatnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kapolsek menegaskan, HZ terancam diganjar pasal berlapis. Atas perbuatanya yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan atau pencabulan dengannya atau dengan orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam dihukum pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Karena pelaku merupakan pemilik, pembimbing, dan pengasuh pondok pesantren,” tegas Yoffi.
Dalam kasus ini, dia menambahkan, ketika diperiksa polisi, korban juga didampingi P2TP2A Tanggamus. Daat ini korban berada di fasilitas Rumah Aman P2TP2A. Yoffi juga berharap kejadian tersebut menjadi kasus pelecehan seksual anak yang terakhir dan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh orangtua dalam menjaga serta mengasuh buah hatinya.

“Kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi semua orangtua untuk mengutamakan menjalin komunikasi yang intens dan mendengarkan keluhan anak. Karena komunikasi dan interaksi yang terbuka dan akrab dalam internal keluarga antara orangtua dengan anak, adalah sarana anak mencurahkan keluh-kesah dan segala jenis pengalaman yang anak alami dari lingkungan sekolah dan lingkungan bermainnya,” imbau Yoffi. (**)




http://translampung.com/miris-oknum-ustadz-cabul-garap-rr-aula-ponpes-2/
0
7.2K
40
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.