Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ahog.ndlogogAvatar border
TS
ahog.ndlogog
Djarot Tidak Mau Ahok Ditahan di Cipinang
Redaksi – Minggu, 11 Juni 2017 08:00 WIB

Eramuslim.com – Kejaksaan Agung telah membatalkan banding kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) yang telah divonis 2 tahun penjara. Kejaksaan menyatakan lembaga pemasyarakatan yang akan dijadikan sebagai tempat penahanan Ahok belum diputuskan.

Soal tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat angkat suara dengan tegas menolak pemindahan Ahok ke lembaga pemasyarakatan atau Lapas.

“Itu urusannya kejaksaan, kalau saya sih sebaiknya jangan, kalau di Cipinang jangan ya,” kata Djarot di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, Sabtu (10/6).

Menurutnya jika Ahok benar-benar dipindahkan dari Mako Brimob ke LP Cipinang itu sangat berbahaya baik di dalam Lapas itu sendiri ataupun di luar Lapas.

“Karena saya tahu sudah masuk ke dalam itu yang kedua rawan di dalam rawan di luar juga rawan. Kenapa? demo-demo bisa ke sana, dan itu ganggu, anda lihat sendiri waktu pertama masuk ke sana, itu jalan diblok,” jelas Djarot.

“Oleh sebab itu, kalau menurut saya sih tidak, kalau ini berkekuatan hukum tetap ya inkrah, sementara biar di Mako saja dulu atau daerah lain, tapi kalau di Cipinang susah, kenapa? Over kapasitas ya,” tandasnya

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan lembaga pemasyarakatan yang akan dijadikan sebagai tempat penahanan Ahok belum diputuskan.

“Nanti kami akan putuskan (Di Salemba atau Cipinang),” katanya seperti dilansir Antara, Jakarta, Jumat (9/5).



Terkait permintaan dari pengacara Ahok yang merasa tidak aman jika Ahok ditempatkan di Lapas Cipinang, ia katakan, hal itu akan dipertimbangkan dan dijadikan masukan.

“Kalau betul tidak aman masa kami paksakan. Kalau ada apa-apa juga nanti banyak pihak yang bertanggung jawab. Tapi tidak ada perlakuan istimewa untuk setiap kami melaksanakan putusan pengadilan,” jelas Prasetyo.

Soal penempatan itu, kata dia, bukanlah kewenangan kejaksaan melainkan kewenangan dari Dirjen Lapas Kemenkumham. “Bukan kompetensi kamiuntuk menentukan di mana penempatan itu,” katanya.

Terkait pelaksanaan eksekusi sendiri, kata dia, pihaknya menunggu salinan putusan dari pengadilan. “Begitu sudah diterima dari pengadilan ya sudah kami laksanakan putusannya,” katanya.

Ia menyebutkan pencabutan banding itu dilihat dari unsur kemanfaatan karena hukum itu bukan soal keadilan tapi juga kemanfaatan.

“Saya rasa dengan jaksa juga mencabut bandingnya itu, tentunya lebih bisa berkonsentrasi di tugas lain,” katanya.(kl/mdk)

rawan dari bang epul ya Om...

hap... hap...

emoticon-Takutemoticon-Takutemoticon-Takut

Djarot Tidak Mau Ahok Ditahan di Cipinang
0
3.1K
31
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.