Quote:
Jakarta - Ahli hukum dari UGM, Sri Wiyanti Ediyono menilai hukuman fisik yang diberikan guru tidak akan mengubah perilaku anak-anak. Bahkan di dalam Hak Asasi Manusia (HAM), anak dilindungi di dalam UU Perlindungan Anak.
"Hukuman fisik justru mendorong anak melakukan praktik hukuman fisik, kepada pihak lain. Hal ini tidak mengubah perilaku anak," ujar Sri Wiyanti dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).
Sri mengatakan di Indonesia sendiri hak asasi terhadap anak dilindungi oleh UU. Sebab Indonesia sendiri telah meratifikasi UU Perlindungan Anak sejalan dengan pandangan dari PBB.
"Di Indonesia diatur perlindungam hukuman fisik tidak selaras penegakan HAM khususnya HAM anak. Hal ini tidak bertentangan UUD 1945," bebernya.
Meski begitu, Sri mengatakan selain UU Perlindungan Anak-anak sebagaimana dimohonkan oleh para pemohon. Maka yang dibutuhkan para pemohon adalah perbaikan di dalam UU Guru dan Dosen.
"Pasal 39 UU tentang Guru dan Dosen perlu diatur pengaturan penting dan terus menerus diperbaiki, untuk sistem hukum bebas kekerasan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, sekelompok guru menggugat UU Perllindungan Anak. Mereka merasa kerap dikriminalkan dengan UU tersebut, padahal sedang melaksanakan tugas mengajar dan mendidik siswa. Pangkalnya yaitu pasal 9 ayat 1a UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi:
Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama perserta didik dan/atau pihak lain.
Pemohon meminta UU Perlindungan Anak diberikan tafsir yang jelas, tidak multitafsir sehingga tidak menjadi pasal karet.
(edo/asp)
https://news.detik.com/berita/d-3527...perilaku-siswa
kalo ada yang bandel, keluarin aja..
![Malu (S) emoticon-Malu (S)](https://s.kaskus.id/images/smilies/malus.gif)