"Usul Komisioner Komnas HAM seperti Memanggang Kepolisian...."
TS
nouriyu
"Usul Komisioner Komnas HAM seperti Memanggang Kepolisian...."
Spoiler for "Usul Komisioner Komnas HAM seperti Memanggang Kepolisian....":
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi menilai usulan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai agar Presiden Joko Widodo mengintervensi Polri untuk menghentikan proses hukum terhadap sejumlah ulama dan tokoh ormas Presidium Alumni 212, tak bijaksana.
Jika hal itu dilakukan, kepercayaan masyarakat terhadap Polri bisa hilang.
"Kalau seperti usul dari salah satu komisioner Komnas HAM, itu sama saja dengan memanggang Kepolisian di depan mata rakyat Indonesia," kata Taufiqulhadi saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Sabtu (10/6/2017).
Langkah tersebut juga akan mengesankan bahwa langkah Polri sejauh ini salah dan bisa membuat Presiden dilematis.
Menurut Taufiqulhadi, langkah paling tepat adalah dengan memberi kesempatan kepada Polri untuk menuntaskan proses hukum terhadap tokoh ormas Presidium Alumni 212.
Akan lebih bijak jika saran yang diberikan adalah agar Polri memproses hukum mereka secara transparan dan adil.
"Tidak boleh ada bukti-bukti yang disembunyikan. Perlakukan lah semua orang sama di depan hukum," kata Politisi Partai Nasdem itu.
Adapun terkait alasan Pigai agar bahwa kriminalisasi ulama menyebabkan fragmentasi dan terganggunya integritas nasional, Taufiq menilai hal itu adalah tanggung jawab aparat keamanan.
"Kalau terjadi kegaduhan yang kita minta pertanggungjawaban adalah aparat keamanan. Dan kagaduhan itu tidak boleh terjadi," ucap Anggota Komisi III DPR RI itu.
Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai sebelumnya meminta Presiden Joko Widodo mengintervensi Kepolisian agar menghentikan proses hukum terhadap beberapa ulama dan tokoh ormas yang tergabung dalam Presidum Alumni 212.
Hal itu dia ungkapkan dalam pertemuan dengan jajaran pejabat Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan di Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Pigai menuturkan, pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari pemantuan dan penyelidikan oleh Komnas HAM terkait laporan dugaan kriminalisasi ulama alumni 212 dan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Kami menghormati proses hukum yang ada di Kepolisian, tapi kami meminta presiden menghentikan proses hukum di kepolisian," ujar Pigai saat ditemui usai pertemuan.
Pigai mengatakan, saat ini munculnya dugaan kriminalisasi ulama telah menyebabkan fragmentasi sosial dan terganggunya integritas nasional.