Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tukang.nabrakAvatar border
TS
tukang.nabrak
Rizieq Syihab Dilaporkan ke Polda Bali Terkait Ujaran Kebencian
Rizieq Syihab Dilaporkan ke Polda Bali Terkait Ujaran Kebencian
Denpasar - Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab dilaporkan oleh sejumlah pengacara dan tokoh masyarakat di Polda Bali terkait dengan ujaran kebencian.

"Kami dari Advokat Merah Putih melaporkan saudara Habib Rizieq atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang diatur dalam Pasal 156 KUHP," kata Tedy Raharjo di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Kamis (8/6/2017). Pelaporan tercatat dalam surat bernomor TBL/248/IV/2017.

Tedy turut ditemani oleh Patriot Garuda Nusantara (PGN) dan Yayasan Sandhi Murti ketika melaporkan Habib Rizieq di Mapolda Bali. Menurut Tedy, Habib Rizieq menyampaikan pernyataan yang mengancam keselamatan umat Hindu di Indonesia melalui sebuah acara di Petamburan, Jakarta Selatan, beberapa tahun lalu.

Pidato Habib Rizieq dalam acara itu direkam video dan diunggah ke Youtube dengan judul 'Sikap Imam Besar FPI Terhadap ISIS'. Video itu menjadi barang bukti pelaporan oleh Tedy dan kawan-kawan.

"Video diunggah di Youtube pada 17 Agustus 2014 berdurasi sekira 25 menit dengan judul 'Sikap Imam Besar FPi Terhadap ISIS'. Yang bersangkutan ngomongnya dihadapan FPi di Petamburan dan pernyataannya bersifat provokasi sehingga kita laporkan," ujar Tedy.

Ujaran yang disampaikan Habib Rizieq tersebut pada menit ke-13, menit ke-14 dan menit ke-15. Rizieq menyatakan akan mengumpulkan orang-orang Bali di luar Pulau Dewata untuk dikembalikan ke Bali.

Kemudian Rizieq menyatakan akan menghancurkan kuil-kuil umat Hindu di Bali. Ia juga menyatakan akan mendatangkan umat Islam dari luar ke Bali untuk menghancurkan kuil-kuil di Bali.

"Hal ini yang kita laporkan karena ada keberatan, umat Hindu terutama, merasa terancam, teraniaya, yang selama ini damai sekarang terancam seperti itu," ucap Tedy.

Namun penelusuran detikcom, video yang dimaksud tidak ditemukan, kecuali yang berjudul 'Sikap Imam Besar FPI Al-Habib Rizieq Syihab tentang ISIS'. Video ini berisi ujaran yang dilaporkan oleh Tedy dan kawan-kawannya.

Video itu diunggah pada 5 Februari 2015 oleh akun Muhammad Irsyad. Belum diketahui apakah video tersebut yang dimaksud, tetapi video ini berdurasi 25 menit dan 52 detik.

"Kami sudah serahkan bukti dalam bentuk CD dengan durasi penuh tanpa editan, silakan nanti penyidik melakukan pengembangan (jika masuk UU ITE)," ujar Tedy.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja membenarkan perihal pelaporan Habib Rizieq tersebut. Kasusnya ditangani oleh Direktorat Reskrimum Polda Bali.

"Iya betul, (laporan) terkait orasi HRS pada tanggal 17 Agustus 2014 tentang ujaran kebencian. (Laporan) Ditangani oleh Ditreskrimum Polda Bali," kata Hengky saat dikonfirmasi detikcom. (vid/try)

sumber : https://m.detik.com/news/berita/d-3524805/rizieq-syihab-dilaporkan-ke-polda-bali-terkait-ujaran-kebencian

habis cabul, terbitlah hate speech emoticon-Big Grin kaya gini masih mau di bela? apa cuma rizieq doang ulama yg ada di indonesia?
0
4.5K
27
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.