Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cukur.rambuAvatar border
TS
cukur.rambu
Kapolda Metro Jaya: Apakah Oknum Ulama Bersalah Tak Dihukum? Tidak Boleh Dong
Kapolda Metro Jaya: Apakah Oknum Ulama Bersalah Tak Dihukum? Tidak Boleh Dong


SEMANGGI - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan membantah tudingan kriminalisasi ulama, terutama terhadap pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab.

Iriawan menuturkan, polisi hanya melakukan penegakan hukum. Menurutnya, di mata hukum semua sama, termasuk terhadap ulama dan Rizieq, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

"Equality before the law, semua sama di mata hukum. Apakah oknum ulama bersalah tidak dihukum? Tidak boleh dong,"ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).

Dia pun membantah penanganan kasus yang menyeret nama ulama merupakan upaya kriminalisasi yang dilakukan pihak kepolisian.

"Tak ada kriminalisasi. Saya berdosa kalau kriminalisasi," kata Iriawan.

Sejumlah tokoh mulai Wakil Presiden Jusuf Kalla hingga mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, lanjut Iriawan, juga melihat penanganan kasus ini tidak bermuatan politis.

"Pak Din Syamsudin sudah menyampaikan, beliau ini tokoh ya. Pak Wapres sudah menyampaikan, tak ada kriminalisasi. Kebetulan, oknumnya ini (Rizieq) ulama. Kebetulan. Jadi bukan kriminaliasi, jangan, tidak boleh. Masih banyak ulama-ulama yang tidak ada masalah. Nah, ini (Rizieq) masalah," tuturnya.

Rizieq yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masih belum kembali ke Indonesia. Berdasarkan informasi dari Divisi Hubungan Internasional Polri, Rizieq berada di Jeddah, Arab Saudi.

Rizieq diduga terlibat dalam kasus percakapan mesum dengan orang yang diduga Firza Husein. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka, terkait percakapan WhatsApp diduga berkonten pornografi dengan Firza.

Rizieq dijerat pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 9 juncto pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Dennis Destryawan)



Quote:
Diubah oleh cukur.rambu 08-06-2017 17:26
0
26.4K
161
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.