Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kumis.djarotAvatar border
TS
kumis.djarot
Habib Rizieq Tak Masuk Kriteria Red Notice Interpol
Kengototan beberapa pihak untuk melibatkan interpol dalam kasus Habib Rizieq Syihab nampaknya berakhir tragis.

Pasalnya, kasus Habib Rizieq tak memenuhi persyaratan untuk penerbitan sebuah red notice dari Interpol.

Simak, berikut syarat penerbitan Red Notice:

1. Hanya untuk serious ordinary-law crime (kejahatan yang luar biasa serius)

2. Dengan larangan kejahatan tersebut bukanlah merupakan sesuatu yang kontroversial dalam hal tingkah laku dan kebudayaan negara-negara lain

3. Kejahatan tersebut tidak berkaitan dengan persoalan keluarga dan pribadi, danbukan pula yang timbul dari pelanggaran hukum administrasi dan sengketa keperdataan, kecuali berkaitan dengan pemberian fasilitas atau bekerjasama dengan kejahatan serius (serious crime), atau diduga berkaita dengan kejahatan terorganisir. Dengan kualifikasi kejahatan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Interpol

Dalam hal penuntutan kejahatan tersebut hanya untuk kejahatan yang memiliki batasan hukuman 2 tahun, atau dalam hal penjalanan pidana hanya dapat dilakukan untuk kejahatan yang setidak-tdaknya divonis 6 bulan, dan dalam hal untuk menjalani sisa pemidanaan hanya dapat dilakukan apabla memiliki sisa hukuman yang harus dijalani selama 6 bulan.

Spoiler for open:


Nah, karena tak memenuhi satu pun unsur di atas, maka bagi yang ngotot Interpol harus terbitkan red notice untuk Habib Rizieq, silakan gigit jari.

https://www.interpol.int/Crime-areas
emoticon-Om Telolet Om!
0
4.3K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.