- Beranda
- Berita dan Politik
Jaksa Agung Cabut Banding Ahok
...
TS
sinophobia
Jaksa Agung Cabut Banding Ahok
Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo mengisyaratkan akan mencabut banding perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun keputusan resmi baru akan diambil setelah laporan tim jaksa perkara Ahok diterima.
"Banding kemungkinan akan kami kaji ulang dan akan kita lihat dari sisi manfaatnya. Toh, Ahok sudah menerima putusan," ujar Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2017).
Tim jaksa melakukan kajian terhadap banding yang sebelumnya didaftarkan ke PN Jakarta Utara setelah pihak Ahok mencabut memori banding. Namun berkas banding Ahok kini sudah diperiksa majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Saya katakan melihat manfaatnya. Kalau manfaatnya tidak banding, ya nggak usah banding. Toh, Ahok sudah menerima putusan, ya kan. Kita tentunya ke depan lebih baik fokus ke perkara lain. Banyak juga yang lebih penting. Kita jangan terpaku pada satu kasus saja," terang Prasetyo.
Perkara banding Ahok diperiksa majelis hakim PT DKI, yakni Imam Sungudi (ketua), Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, dan I Nyoman Sutama. Perkara banding ini diajukan tim jaksa kasus Ahok.
Sedangkan Ahok mencabut permohonan banding di PN Jakut karena menyatakan menerima hukuman 2 tahun penjara. Ahok dinyatakan majelis hakim PN Jakut terbukti bersalah melakukan penodaan agama terkait dengan pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
https://news.detik.com/read/2017/06/...t-banding-ahok
Nastaik d php jagung
Hilang sudah setitik harapan itu .. kasian bapa ahog
"Banding kemungkinan akan kami kaji ulang dan akan kita lihat dari sisi manfaatnya. Toh, Ahok sudah menerima putusan," ujar Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2017).
Tim jaksa melakukan kajian terhadap banding yang sebelumnya didaftarkan ke PN Jakarta Utara setelah pihak Ahok mencabut memori banding. Namun berkas banding Ahok kini sudah diperiksa majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Saya katakan melihat manfaatnya. Kalau manfaatnya tidak banding, ya nggak usah banding. Toh, Ahok sudah menerima putusan, ya kan. Kita tentunya ke depan lebih baik fokus ke perkara lain. Banyak juga yang lebih penting. Kita jangan terpaku pada satu kasus saja," terang Prasetyo.
Perkara banding Ahok diperiksa majelis hakim PT DKI, yakni Imam Sungudi (ketua), Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, dan I Nyoman Sutama. Perkara banding ini diajukan tim jaksa kasus Ahok.
Sedangkan Ahok mencabut permohonan banding di PN Jakut karena menyatakan menerima hukuman 2 tahun penjara. Ahok dinyatakan majelis hakim PN Jakut terbukti bersalah melakukan penodaan agama terkait dengan pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
https://news.detik.com/read/2017/06/...t-banding-ahok
Nastaik d php jagung
Hilang sudah setitik harapan itu .. kasian bapa ahog
-1
14.9K
142
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
676.3KThread•45.8KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya