Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bikinmuntabAvatar border
TS
bikinmuntab
Bareskrim Kemungkinan Kembali Periksa Aher Terkait Korupsi Stadion Gedebage
Bareskrim Kemungkinan Kembali Periksa Aher Terkait Korupsi Stadion Gedebage
Tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Gedebage Bandung TA 2009-2013 senilai Rp545,5 miliar, Yayat Ahmad Sudrajat alias YAS, dibawa petugas Bareskrim ke Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/6/2017).


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor)
Bareskrim Polri mengembangkan penyidikan korupsi pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GLBA), Gedebage.

Proyek tersebut menggunakan APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2009-2013 senilai Rp 545,5 miliar.

Kasubdit IV Direktorat III Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Endar Priantoro, mengatakan sejumlah pihak terkait proyek tersebut dipastikan akan diperiksa.

Tak terkecuali Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher.

"Selama terkait dengan rangkaian kegiatan proyek ini, semua pihak akan kami undang, siapa pun itu, termasuk mungkin apakah Pak Aher ada kaitannya atau tidak, nanti kami akan lihat," ujar Endar di kantor Dittipikor Bareskrim Polri yang bertempat di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2017).

Menurut Endar, pihaknya akan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan, penganggaran, pelelangan, dan pelaksanaan proyek pembangunan stadion.

"Pokoknya sama, ketika nanti kami menetapkan tersangka lain, kami ingin buktikan ada tindak pidana dilakukannya," kata Endar.

"Pemeriksaan sudah ada, nanti kami kembangkan. Kan perannya berbeda," tambahnya.

Diberitakan, 6 Mei 2017, Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Stadion GLBA Gedebage Bandung TA 2009-2013 senilai Rp 545,5 miliar, Yayat Ahmad Sudrajat.

Yayat telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim sejak 20 Maret 2015.
Kasus korupsi pembangunan Stadion GLBA
Gedebage terungkap setelah terjadi pergeseran struktur tanah dan pondasi bangunan stadion tersebut pada awal 2015.

Dari penyelidikan dan penyidikan Bareskrim Polri, ditemukan sejumlah pelanggaran dalam pembangunan stadion kebanggan Kota Bandung tersebut.

Di antaranya ketidaksesuai spek barang, dugaan penggelembungan nilai proyek atau mark up, hingga penyalahgunaan kewenangan.

Hasil audit BPK, terjadi potensi kerugian negara sebesar Rp103,5 miliar dari total nilai proyek APBD 2013-2015 senilai Rp545,5 miliar.

Saat proyek pembangunan Gedebage Bandung TA 2009-2013, Yayat menjabat sebagai Sekretaris sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis dan Kuasa Pengguna Anggaran dari Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (DISTARCIP) Kota Bandung.

Dia dianggap sebagai orang pertama yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana pembangunan stadion tersebut.
Pada 15 Mei 2015, Gubernur Aher pernah diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi untuk kasus korupsi ini.

Ia tidak terima jika disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kasus tersebut.
Menurutnya yang bertanggung jawab terhadap pembangunan stadion tersebut sepenuhnya adalah Pemkot Bandung.

Aher mengakui Pemprov Jabar ikut membantu mengucurkan dana ke Pemkot Bandung dengan sistem anggaran tahun jamak atau multi years (2007, 2009, 2011, 2013) hingga total Rp335 miliar.

Pengucuran dana Pemprov Jabar tersebut dilakukan setelah ada permintaan bantuan dana dari Pemkot Bandung pada 2006 di bawah kepemimpinan Wali Kota Dada Rosada.

http://m.tribunnews.com/nasional/201...ebage?page=all
0
2.8K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.