- Beranda
- Berita dan Politik
Polisi Lakukan Patroli Siber Cegah Ujaran Kebencian di Media Sosial
...
![xutux06](https://s.kaskus.id/user/avatar/2017/05/24/avatar9757548_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
xutux06
Polisi Lakukan Patroli Siber Cegah Ujaran Kebencian di Media Sosial
![Polisi Lakukan Patroli Siber Cegah Ujaran Kebencian di Media Sosial](https://dl.kaskus.id/gimg.kumpar.com/kumpar/image/upload/c_fill,g_face,f_jpg,q_auto,fl_lossy,w_640/ugwya4wjeoy5itegrw7b.jpg)
Ilustrasi media sosial (Foto: Pixabay)
Kepolisian telah membentuk satuan tugas patroli siber untuk memantau banyaknya ujaran kebencian di media sosial. Sejumlah langkah sudah disiapkan polisi untuk mencegah ujaran kebencian tersebut terus terjadi.
"Jadi ada empat langkah yang kami lakukan, dalam melakukan upaya-upaya pencegahan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, di Pos Polisi Cikopo, Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (7/6).
[Baca: Fatwa MUI: Mereka yang Menyebarkan Hoax di Media Sosial Harus Tobat]
![Polisi Lakukan Patroli Siber Cegah Ujaran Kebencian di Media Sosial](https://dl.kaskus.id/gimg.kumpar.com/kumpar/image/upload/c_fill,g_face,f_jpg,q_auto,fl_lossy,w_640/shvxnthblw3rfnpb3ebu.jpg)
Kombes. Pol. Drs. Martinus Sitompul, M.Si (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Langkah pertama menurut Martinus adalah meredam media-media sosial yang dinilai melakukan ujaran kebencian dengan upaya persuasif. Bila cara persuasif masih belum efektif, maka kemudian akan dilakukan blokir terhadap akun media sosial tersebut.
[Baca: Fatwa MUI juga Mengatur Buzzer dan Pencitraan di Media Sosial]
Bahkan Martinus menyebut langkah terakhir bisa dilakukan dengan melalui proses penegakkan hukum. "Kami minta dengan Kominfo untuk diblokir, apabila juga tidak bisa diblokir, dia kemudian membentuk website-website situs-situs baru maka akan kami take down, kami kejar kami bersihkan kami kejar, apabila ini masih juga maka kami lakukan proses penegakan hukum," kata dia.
Martinus mengatakan media sosial saat ini telah dijadikan ajang untuk memfitnah, menyampaikan ujaran-ujaran kebencian. Terkait dengan hal tersebut, maka dia mengingatkan ada undang-undang Undang-Undang ITE Nomor 19 tahun 2016 yang bisa menjerat para penyebar kebencian.
"(UU ITE) mengatur bahwa perbuatan-perbuatan melawan hukum, seperti menyampaikan ujaran kebencian melakukan penghinaan itu dilarang oleh undang-undang. Sehingga dengan fasilitas yang kami miliki untuk melakukan patroli untuk melakukan upaya-upaya pencegahan, kami lakukan hal tersebut dan kemudian kami melakukan proses penegakan hukum," kata Martinus.
Sumber: https://kumparan.com/taufik-rahadian...i-media-sosial
0
2.5K
24
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
671.8KThread•41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru