• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Mengurus Tilang Dengan Surat Biru Dan Tidak Ditulis Jumlah Dendanya

miyokuAvatar border
TS
miyoku
Mengurus Tilang Dengan Surat Biru Dan Tidak Ditulis Jumlah Dendanya
Mau cerita nih, 2 minggu lalu, abang gw kena tilang gara gara naik motor melawan arah di jalan kecil. Dikasih surat tilang warna biru.

Mau suruh biro jasa atau calo buat ngurus tilangnya, eh pada nolak, katanya gak bisa kl surat biru.

Dari pengalaman abang gw, dari hasil browsing sana-sini, ini yang harus dilakukan kalau kena tilang dengan surat biru.

1. Lihat di surat tilang, pak polisi nulis dendanya gak.
Kalau ditulis, agan bisa langsung bayar dendanya di Bank BRI. Trus bawa bukti bayarnya ke polsek buat ngambil SIM. Biasanya pak polisi bilang di polsek mana.

2. Kalau tidak ditulis dendanya, setelah beberapa hari, datang aja ke Bank BRI, ada pengalaman orang, Bank BRI punya data berapa dendanya. Mungkin dari polsek ada kasih data ke Bank. Setelah itu baru ambil SIM ke polsek.

3. Kalau sudah bayar denda, kita masih bisa komplain dengan cara ikut sidang. Cek di surat tilang, seharusnya sudah tertera tanggal sidang. Kalau belum ada, datengin polsek tempat pak polisi yg nilang, trus tanya. Nanti, kalau menurut hasil sidang dendanya lebih kecil, kelebihan dana yang dibayarkan akan bisa direfund.

Untuk kasus abang gw, langkah langkah tersebut gak bisa dipakai. Soalnya di surat tilang gak ditulis dendanya. Mau bayar ke BRI ditolak, menurut BRI mereka gak nemu data tilang abang gw di database mereka jadi gak tau berapa dendanya.

Dari pengalaman abang gw, ini yang harus dilakukan kalau cara diatas gagal. Ini berlaku buat surat tilang biru dan merah. Berlaku juga buat surat tilang biru yg sudah ditulis jumlah denda tapi kita males bayarnya karena kemahalan.

4. Cek sekali lagi tanggal sidang yg ditulis di surat tilang. Mark your calendar, inget inget tanggalnya. Abang gw sidangnya 2 minggu setelah ditilang (tgl 24). Tetaplah beraktivitas seperti biasa sampai tanggal sidang.

6. Di tanggal sidang (tgl 24), tetap beraktivitas seperti biasa juga. Gak perlu datang ke pengadilan buat sidang.

7. Malam harinya, coba masuk ke:
http://www.pn-jakartabarat.go.id/

Cari menu "Pengumuman Tilang". Menu ini ada di bagian atas. Klik menunya, dan masukan nomor surat tilang agan. Nanti akan tampil hasil silang. Berapa denda yg ditetapkan hakim untuk kasus agan.

8. Kalo gak punya akses intenet, SMS aja ke 0812.9478.3006.

Ketik TILANGPNJB 4505596.

Angka-angka di belakang itu adalah nomor surat tilang. Nanti akan terima sms balasan berisi:

PN JKT BRT: ABANG /PASAL 287(1)UULAJ /DENDA Rp. 100.000 /BP Rp. 1.000, /TDK PERLU HADIR /BAYAR DAN AMBIL BB DI KEJARI JKTBRT JL.KEMBANGAN RAYA - JKT BRT

Artinya kita harus bayar denda 100.000 dan biaya sidang (ongkos perkara) 1.000

9. Pembayaran bisa dilakukan di kantor kejaksaan, dan setelah pembayaran, langsung bisa ambil SIM di kejaksaan itu juga.

10. Kalo mager, atau lagi kerja, atau males ke kantor kejaksaan, mari manfaatkan layanan COD dari koperasi kejaksaan. Foto dan whats app seperti ini:



SIM nanti dianter ke tempat kita, dan pembayaran denda bisa dilakukan ke kurirnya. Tarif kurir mirip sama tarif gojek, 3000 per km. Jarak kantor kejaksaan ke rumah berapa km, bisa dicek via google maps atau aplikasi gojek.

So simple bukan.. Jadi kalau kamu kena tilang di Jakarta Barat, jangan panik, mau surat biru atau surat merah semua prosesnya sesimpel yang di atas. Kita tinggal duduk manis dan klik klik mouse aja.

Update:
Nyoba jasa COD buat ngambil SIM. Whats app dari pagi, dibalas sore jam 3. Balasannya cuma bilang, mohon ditunggu informasi dari kami selanjutnta.

Besok siangnya baru dikabarin jumlah denda dan ongkos kirimnya. Jumlah denda sama seperti yang ada di web dan di sms.

Tapi ongkos COD nya lebih mahal. Di web katanya 3000 per km, flat. Kalau pakai GPS dari kejaksaan ke tempat gw 7km, kalo perginya 9km. Harusnya paling mahal 27.000. Ini dibilangin ongkosnya 40.000.

Kok jauh ya melesetnya, hampir 50% lbh mahal. . Belum lagi di whats app bilangnya, akan diantar dalam 5 hari kerja. Lama bener yak...

Akhirnya gw ngambil manual ke kantor kejaksaan. Skrg lagi antri. Sepi sih, karena bukan hari sidang.
Diubah oleh miyoku 02-03-2017 00:56
1
95.8K
42
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.9KThread82.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.