Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

panjilaweAvatar border
TS
panjilawe
Resmi: Megawati Jadi Pengarah, Yudi Latif Jadi Kepala UKPPIP
Resmi: Megawati Jadi Pengarah, Yudi Latif Jadi Kepala UKPPIP

Perpres itu juga menyebutkan, deputi dibantu paling banyak 15 tenaga profesional, yang terdiri atas tenaga ahli utama; tenaga ahli madya, dan; tenaga ahli muda. Tenaga profesional yang dimaksud harus memenuhi kriteria: setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; memiliki pemahaman dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dan; memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

Agar dapat diangkat menjadi tenaga profesional, menurut perpres tersebut, seorang calon harus memenuhi syarat, sebagai berikut: Warga Negara Indonesia; berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1);.memiliki pengalaman kerja paling singkat lima tahun yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PIP, dan; tidak sedang menjalani proses hukum dan/atau tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi, UKP-PIP dibantu sekretariat, yang dipimpin oleh kepala sekretariat. Posisi ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UKP-PIP dan secara administratif dikoordinasikan oleh sekretaris kabinet.

Pengarah dan kepala, menurut perpres itu, diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Deputi diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul kepala. Tenaga profesional diangkat dan diberhentikan oleh kepala. “Masa tugas pengarah dan kepala mengikuti masa bakti presiden,” bunyi pasal 27 perpres itu.

Perpres tersebut juga mengatakan, pengarah, kepala, deputi, dan tenaga profesional dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau bukan pegawai negeri sipil. Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pegawai di lingkungan UKP-PIP diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil dan diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala sekretariat, kepala bagian, dan kepala subbagian pada Sekretariat UKP-PIP diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris kabinet atas usul Kepala UKP-PIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ditegaskan dalam perpres itu, pengarah, kepala, dan deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan jabatan struktural eselon I.a atau jabatan tinggi utama atau jabatan tinggi madya.

Akan halnya tenaga ahli utama diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan pejabat eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya. Tenaga ahli madya diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan pejabat eselon II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama, dan tenaga ahli muda diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan pejabat eselon III.a atau jabatan administrator. “Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pengarah, kepala, deputi, dan tenaga profesional diatur dengan peraturan presiden,” demikian bunyi pasal 35 perpres itu.

Kepala UKP-PIP bertugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PIP. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala UKP-PIP memperhatikan arahan dari Pengarah.

Untuk pendanaan UKP-PIP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang dialokasikan pada Anggaran Sekretariat Kabinet. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 41 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada 23 Mei 2017 lalu. [RAF]

0
3.5K
33
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.