- Beranda
- The Lounge
MUI mengeluarkan fatwa baru pengguna Media Sosial
...
TS
randysinuraya
MUI mengeluarkan fatwa baru pengguna Media Sosial
Di indonesia media sosial membuat kita tidak terkontrol dalam menggunakannya, jadi Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa halal-haram dalam menggunakan media sosial, fatwa itu diberi nama “Medsosiah”
Ketua Umum MUI, KH Ma’aruf Amin menjelaskan, fatwa ini tidak lain sebagai acuan dan pegangan dalam umat Islam, baik itu secara hukum maupun bersifat pedoman, setidaknya ini dia 5 hal yang diharamkan dalam fatwa medsosiah tersebut.
1. Gibah
2. Bullying
3. hoax
4. Pornografi
5. Buzzer
Fatwa Medsosiah diresmikan pada 13 Mei 2017 dan baru disahkan secara simbolis antara MUI dan Kemenkominfo. MUI berharap, dengan disahkannya Fatwa Medsosiah tepat di bulan Ramadan, setiap pengguna media sosial dapat menahan diri dari hal-hal yang tidak baik.
NOMOR 4 PATUT DIHINDARI BAGI UMAT ISLAM GAN
SUMBER
Ketua Umum MUI, KH Ma’aruf Amin menjelaskan, fatwa ini tidak lain sebagai acuan dan pegangan dalam umat Islam, baik itu secara hukum maupun bersifat pedoman, setidaknya ini dia 5 hal yang diharamkan dalam fatwa medsosiah tersebut.
1. Gibah
Quote:
2. Bullying
Quote:
3. hoax
Quote:
4. Pornografi
Quote:
5. Buzzer
Quote:
Fatwa Medsosiah diresmikan pada 13 Mei 2017 dan baru disahkan secara simbolis antara MUI dan Kemenkominfo. MUI berharap, dengan disahkannya Fatwa Medsosiah tepat di bulan Ramadan, setiap pengguna media sosial dapat menahan diri dari hal-hal yang tidak baik.
NOMOR 4 PATUT DIHINDARI BAGI UMAT ISLAM GAN
SUMBER
Quote:
Diubah oleh randysinuraya 07-06-2017 04:14
0
1.5K
11
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
923.1KThread•83.4KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru