Pasti sudah tidak asing ditelinga agan dengan kata
"persekusi". Mulai viral ketika seorang remaja berinisial PMA yang diduga mengolok tokoh Agama dan Front Pembela Islam melalui akun facebooknya. Puncaknya ketika PMA dilabrak oleh segerombolan orang pada 29 Mei, dan direkam di Live instagram beberapa jam sebelum sahur. Direkaman tersebutpun terlihat PMA diinterogasi, dibentak, ditempeleng, dan diminta untuk buat surat pernyataan menyesal.
Tidak lama setelah Live Instagram PMA viral, beberapa LSM mengategorikan aksi labrak itu sebagai “persekusi.” Setelah itu, berita tentang aksi labrak yang menimpa PMA banyak diberitain ulang media menggunakan kata “persekusi.” Voila! Kata itu populer dan orang awam yang gak ngerti artinya kebingungan sendiri.
Mengacu pada KBBI Online,
“persekusi”(pér-se-ku-si) adalah kata kerja yang artinya
pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas.
Ketika kata itu berubah bentuk jadi kata aktif
“memersekusi", artinya berubah lebih simpel jadi menyiksa atau menganiaya. Jenis-jenis kekerasan yang termasuk persekusi di antaranya, adalah di bawah ini:
- Kekerasan fisik; Termasuk pemukulan, pemborgolan, pengikatan anggota tubuh, penyetruman, pemeriksaan tubuh secara paksa, atau jenis kekerasan lain, baik menimbulkan luka serius ataupun tidak,
- Penyiksaan; Termasuk rudapaksaan (amit-amiit) hingga penindasan mental,
- Pelanggaran HAM; Termasuk membunuh dan memperbudak,
- Ancaman; Terutama, bila ancamannya serius atau sampai menimbulkangangguan psikologis,
- Penahanan tanpa dasar hukum; Contohnya, dilarang pergi dari suatu tempat tanpa persetujuan hakim atau campur tangan pihak berwajib,
- Diskriminasi; Misalnya, ngelarang warga keturunan tertentu untuk dapet pekerjaan tertentu,
- Gangguan psikologis; Termasuk, intimidasi dan tindakan lain yang mengganggu mental seseorang.