Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

annisaputrieAvatar border
TS
annisaputrie
Rachmawati (adek Megawati): Kasus Habib Rizieq Kriminalisasi terhadap Ulama
Rachmawati: Kasus Habib Rizieq Kriminalisasi terhadap Ulama
Rabu, 7 Juni 2017 | 02:25 WIB

Rachmawati (adek Megawati): Kasus Habib Rizieq Kriminalisasi terhadap Ulama
Rachmawati Soekarnoputri.

VIVA.co.id – Penetapan tersangka Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pornografi dinilai berlebihan. Wakil Ketua Umum DPP Gerindra, Rachmawati Soekarnoputri menganggap kasus yang menyeret Rizieq Shihab subjektif.
"(Rizieq) seorang ulama. Menurut saya ini seperti like and dislike," kata Rachmawati di kampus Universitas Bung Karno Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Juni 2016.

Menurut dia, dalam persoalan konten dugaan pornografi itu seharusnya yang disangkakan pihak yang menyebarluaskan konten pornografi tersebut.

"Kalau yang sekarang kasus pornografi siapa yang menyebarkan. Sekarang kan enggak ada. Polisi kan juga enggak bisa buktiin siapa-siapa," tutur putri Presiden pertama Soekarno tersebut.

Rachmawati setuju kasus yang menimpa Rizieq merupakan kriminalisasi pemerintah terhadap ulama. Hal ini karena sikap Rizieq yang berlawanan dengan pemerintah.

"Saya juga melihat apa yang kita katakan berlawanan dengan pemerintahan yang sekarang, itu juga selalu dikriminalisasi," ujarnya.

Ia pun mengimbau agar aparat kepolisian tak menjadi alat rezim kekuasaan ini. Bahkan, hingga adanya kebijakan menerbitkan surat edaran daftar pencarian orang (DPO) untuk Habib Rizieq.

"Saya mengimbau kepada kepolisian bersikaplah jadi bhayangkara negara, jadi pengayom masyarakat. Jangan jadi alat kekuasaan dengan men-DPO orang yang enggak jelas kasusnya," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang berawal dari situs baladacintarizieq.

Selain Rizieq, polisi sebelumnya sudah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka. Firza disangka melanggar tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
http://m.viva.co.id/berita/politik/9...terhadap-ulama

Video Full ILC 'MEMBIDIK RIZIEQ SHIHAB'


-------------------------------

Absurd!

emoticon-Takut:
0
3.3K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.