Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Kakak-Beradik Pelaku Penghinaan Ini Tak Menyesal Meski Dihukum 6 Bulan
Kakak-Beradik Pelaku Penghinaan Ini Tak Menyesal Meski Dihukum 6 Bulan


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rizal dan Jamran mengaku tak menyesal atas tindakan-tindakan yang telah membuat mereka berada di balik jeruji besi selama hampir enam bulan terakhir.

Hal itu mereka kemukakan usai menerima putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017), yang menvonis mereka masing-masing enam bulan 15 hari penjara terkait ujaran kebencian berdasar SARA. 

Kakak beradik itu bersikukuh tak bersalah meski putusan hakim menyatakan keduanya bersalah.

"Kami merasa bahwa kami melakukan hal yang benar sesuai UUD 1945 Pasal 28 tentang hak menyatakan pendapat. Jadi saya berdua menyampaikan pikiran, saya masih berasa bahwa kami berdua tak bersalah," kata Jamran saat ditemui usai sidang putusan itu.

Jamran dan Rizal mengatakan, apa yang mereka sampaikan melalui media sosial adalah informasi umum.

Selain menghina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, keduanya juga didakwa terkait postingan yang menyinggung agama dan etnis tertentu, serta menuding Presiden Joko Widodo sebagai antek Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Jokowi PKI kan sudah ada di mana-mana, cuma kebetulan saya yang jadi korban," kata Rizal.

Rizal mengatakan, ia tak pernah menyesal sedikit pun sebab meyakini apa yang dijalaninya merupakan konsekuensi dari apai yang disebut sebagai perjuangan.

Keduanya berharap agar tidak ada lagi orang yang dipidana atas ucapannya di media sosial.

Mereka saat ini masih pikir-pikir untuk menentukan akan mengajukan banding atau tidak. Jika menerima hukuman, mereka seharusnya bebas pada 18 Juni 2017 karena sudah ditahan sejak 3 Desember 2017.

Rizal dan Jamran awalnya ditangkap atas tuduhan makar menjelang aksi 212.

Namun mereka kemudian hanya didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(Nibras Nada Nailufar)

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Dihukum 6 Bulan, Kakak-Beradik Pelaku Ujaran Kebencian Tak Menyesal

Sumber : http://www.tribunnews.com/metropolit...ihukum-6-bulan

---

Baca Juga :

- Pelaku Ujaran Kebencian di Medsos Divonis 6 Bulan Penjara

- Aktivis Jamran Hina Ahok di Medsos Divonis 6 Bulan Penjara

- Pelantikan Jadi Gubernur Definitif, Djarot Tunggu Jadwal Presiden

0
331
1
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
Tribunnews.comKASKUS Official
192.3KThread2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.