Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Kata Polisi soal Sayembara Perkara Rizieq
Kata Polisi soal Sayembara Perkara Rizieq

Metrotvnews.com, Jakarta: Polisi tak melarang munculnya sayembara terkait perkara kasus percakapan berkonten pornografi yang menjerat pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Tapi, hadiah yang diberikan oleh masyarakat tidak boleh menyalahi aturan.


'Kalau mau mengasih tidak apa-apa kalau mau, silakan,' kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Jaya, Selasa 6 Juni 2017.


Argo mengatakan, pihaknya tidak menginisiasi kehadiran sayembara tersebut. Penyidik, kata dia, punya cara tersediri untuk menangani Rizieq yang jejaknya diketahui masih berada di Arab Saudi. 


Menurut dia, pembuktikan perkara Rizieq akan melalui proses hukum di pengadilan. 'Kita (Polisi) tidak punya anggaran untuk itu (sayembara),' kata Argo.


Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum bisa memulangkan Rizieq Shihab ke Tanah Air untuk mengikuti proses hukum. Namun, Rizieq juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Menurut Argo, sesuai standar operasional prosedur, foto dan nama dalam DPO tersebut akan disebar. Ini dilakukan agar masyarakat yang mengetahui buronan bisa dengan mudah berkoordinasi dengan kepolisian.


'Siapa tahu ada orang melihat orang yang dicari,' ujar Argo.


Baca: Pemeriksaan Emma & Firza untuk Rizieq Dijadwal Ulang


Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus percakapan berkonten pornografi yang juga menjerat Firza Husein. Namun, sejak kasusnya berembus kencang, Rizieq Shihab belum kembali ke Tanah Air. 


Penetapan Rizieq sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.



Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/dN...perkara-rizieq

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Kata Polisi soal Sayembara Perkara Rizieq Polri Belum Berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Soal Pemulangan Rizieq

- Kata Polisi soal Sayembara Perkara Rizieq Interpol Masih Proses Red Notice Rizieq Shihab

- Kata Polisi soal Sayembara Perkara Rizieq Polda Metro Tunggu Persetujuan Red Notice Rizieq

0
1.1K
2
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread601Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.