Quote:
MUI mengeluarkan fatwa terkait bermuamalah atau pemanfaatan media sosial yang disinyalir bisa menimbulkan banyak kerugian.
Fatwa MUI yang dikeluarkan itu dirilis dalam konferensi pers MUI bersama pemerintah, Senin (5/6/2017).
Dari fatwa yang dirilis lengkap MUI itu setidaknya ada 11 hal yang diharamkan bagi pengguna media sosial atau digital.
Berikut 11 poin yang diharamkan MUI dari rincian lengkap fatwa yang diterima redaksi.
Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:
- Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.
- Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
- Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
- Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.
- Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
- Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram.
- Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.
- Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i.
- Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.
- Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.
- Aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya. [ps]
http://www.gemarakyat.id/11-hal-yang...-media-sosial/
https://news.detik.com/berita/d-3520...ermedia-sosial
hoax akan hilang jika masyarakat sadar media...
sadar media yg dimaksud adalah sebuah kondisi dimana masyarakat terbiasa menggunakan media sebagai sumber informasi sekaligus mampu dalam memilih dan memilah berita, mana berita yg perlu dan mana yang tidak perlu, mana media yg dipercaya dan mana tidak bisa dipercaya...
tp sayangnya kebanyakan masih sangat mudah terprovokasi