- Beranda
- Berita dan Politik
Diprotes karena Sebut Amien Rais, KPK Bela Diri
...
TS
annisaputrie
Diprotes karena Sebut Amien Rais, KPK Bela Diri
Diprotes karena Sebut Amien Rais, KPK Bela Diri
Senin, 05/06/2017 17:41 WIB
[immg]http://kbr.id/media/?size=740x450&filename=Juru+bicara+KPK+Febri+Diansyah+bersama+dua+politisi+PAN+Drajat+H+Wibowo+dan+Hanafi+Rais+di+gedung+KPK+Jakarta+Senin+5-6-2017+-+Foto+ANTARA-Wahyu+Putro.jpg[/img]
Juru bicara KPK Febri Diansyah bersama dua politisi PAN Drajat H Wibowo dan Hanafi Rais di gedung KPK Jakarta, Senin (5/6/2017). Drajat dan Hanafi menemui KPK untuk mengklarifikasi soal penyebutan nama Amien Rais dalam berkas tuntutan KPK. (Foto: ANTARA/W Ria Apriyani)
KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penyebutan nama bekas Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dalam sidang kasus korupsi bernuansa politis.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyebutan nama seseorang itu wajar karena merupakan bagian dari pengungkapan fakta di persidangan.
Febri membenarkan ada keterangan dari saksi dan bukti rekening koran yang menunjukkan aliran dana ke rekening Amien Rais pada periode Januari hingga November 2007.
"KPK wajib menguraikan seluruh fakta persidangan mulai keterangan saksi sampai bukti lain. Memang ada keterangan saksi dan bukti rekening koran," kata Febri di KPK, Senin (5/6/2017).
Nama Amien Rais disebut di persidangan, ketika Jaksa KPK membacakan tuntutan untuk bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, pada Rabu (31/5/2017). Tuntutan itu terkait dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan.
Meski begitu, Febri mengatakan KPK masih fokus mendalami dugaan korupsi yang menjerat Siti Fadilah Supari. Sejauh ini, kata Febri, belum ada arah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengungkapan fakta-fakta itu, kata Febri, tidak bisa dihindarkan demi memberikan gambaran utuh kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara miliaran rupiah.
Siti Fadilah Supari terjerat kasus proyek pengadaan alat kesehatan untuk penanganan wabah flu burung pada 2006. KPK menuntut Siti Fadilah dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta membayar ganti rugi negara Rp1,9 miliar.
Jaksa menyebut uang Rp1,9 merupakan gratifikasi karena menyetujui penunjukan langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan pengadaan alat kesehatan. PT Indofarma kemudian melibatkan PT Mitra Medidua sebagai suplier atau pemasok. Pascapenunjukan itu, PT Mitra Medidua menyalurkan dana sekitarRp790 juta ke rekening sekretaris Yayasan Soetrisno Bachir (SBF).
"Saksi Nuki Syahrun pernah meminta Yurida mentransfer uang kepada Amien Rais sebesar Rp100 juta, lebih dari lima kali. Sepengetahuan saksi, Amien Rais memang dituakan oleh Soetrisno Bachir, jadi kadang kala Soetrisno meminta saksi mengirimkan uang kepada Amien Rais sebagai orang tua," kata Ali Fikri, Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap Siti Fadilah Supari.
Tuai kritik
Penyebutan nama Amien Rais itu menuai kritik terutama dari kalangan Partai Amanat Nasional (PAN). Politisi PAN Drajat H Wibowo mempertanyakan sikap KPK yang tidak meminta keterangan Amien Rais sebelum persidangan digelar. Ia juga meminta KPK mengevaluasi prosedur internal terkait penanganan suatu perkara.
"Seandainya jaksa KPK sempat meminta keterangan, pasti yang muncul berbeda. Ada fakta A, ada fakta B. Tapi belum tentu fakta A dan B itu berhubungan sebab-akibat kan," kata Drajad usai menyambangi KPK, Senin (5/6/2017).
Drajat mengaku diutus Amien Rais untuk menemui pimpinan KPK guna menyampaikan klarifikasi terkait penyebutan nama bekas Ketua PP Muhammadiyah tersebut. Drajat diutus bersama anggota DPR dari PAN, Ahmad Hanafi Rais yang juga anak tertua Amien Rais. Saat itu, Drajat mengatakan Amien Rais batal menemui pimpinan KPK karena pimpinan KPK menolak diajak bertemu.
http://kbr.id/berita/06-2017/diprote...iri/90447.html
Nama Amien di Tuntutan Siti Fadilah, KPK: Ada Bukti Rekening Koran
Senin 05 Juni 2017, 15:53 WIB
Jakarta - Masuknya nama Amien Rais dalam dakwaan kasus korupsi dengan terdakwa Siti Fadilah Supari membuat gerah pendukungnya. KPK mengonfirmasi bahwa ini adalah rangkaian fakta persidangan.
"Kita jelaskan juga bahwa memang ada keterangan saksi dan bukti rekening koran yang kemudian tentu saja tidak mungkin tidak disampaikan dalam proses persidangan ini karena ada rangkaian yang dipandang penuntut umum KPK saling terkait satu dengan lainnya," terang Kabiro Humas KPK Febri Diansyah usai bertemu dengan lima orang utusan Amien Rais, di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).
Kasus ini bermula dari pengadaan alat kesehatan pada 2005 melalui penunjukan langsung Menteri Kesehatan saat itu, Siti Fadilah Supari, kepada PT Mitra Medidua. Selanjutnya diperoleh aliran dana yang salah satunya diterima Yayasan Soetrisno Bachir Foundation (SBF).
Sementara dalam surat tuntutan jaksa yang dibacakan Rabu (31/5), Amien disebut menerima aliran dana sebanyak 6 kali dengan total Rp 600 juta. Uang itu ditransfer dari rekening atas nama Yurida Adlani selaku Sekretaris Yayasan Soetrisno Bachir Foundation (SBF).
"Jadi kita berharap konteks dari fakta persidangan itu bisa diproses dan diselesaikan dalam persidangan, sedangkan untuk hal-hal yang lain agar kemudian tidak menjadi mispersepsi maka kami jelaskan siang ini.
Siang tadi KPK menerima utusan Amien Rais yang terdiri atas Drajad Wibowo, Hanafi Rais, Saleh Partaonan Daulay, Zamhur, dan Ustaz Sambo. Kedatangan mereka untuk mengonfirmasi kesediaan pimpinan KPK bertemu Amien Rais.
Pihak Amien yang diwakili Dradjad kemudian menekankan bahwa dana yang diterima Amien kala itu tidak etis jika disebut berasal dari hasil korupsi pengadaan alat kesehatan. Karena duit yang diterima berasal dari Soetrisno Bachir, donatur yang merupakan kawan lamanya.
"Pak Amien dengan Mas Tris itu sudah kenal puluhan tahun. Kalau baru kenal pasti Pak Amien akan bertanya dulu, asalnya darimana. Tapi ini sudah puluhan tahun, sudah sahabat dekat. Sahabat dekat, tidak etis kalau sudah dibantu banyak nanya," pungkas Dradjad.
https://news.detik.com/berita/352061...rekening-koran
---------------------------------------
Kalau KPK memang berani, yaaa langsung aja itu si Amien Rais di proses!
:
Senin, 05/06/2017 17:41 WIB
[immg]http://kbr.id/media/?size=740x450&filename=Juru+bicara+KPK+Febri+Diansyah+bersama+dua+politisi+PAN+Drajat+H+Wibowo+dan+Hanafi+Rais+di+gedung+KPK+Jakarta+Senin+5-6-2017+-+Foto+ANTARA-Wahyu+Putro.jpg[/img]
Juru bicara KPK Febri Diansyah bersama dua politisi PAN Drajat H Wibowo dan Hanafi Rais di gedung KPK Jakarta, Senin (5/6/2017). Drajat dan Hanafi menemui KPK untuk mengklarifikasi soal penyebutan nama Amien Rais dalam berkas tuntutan KPK. (Foto: ANTARA/W Ria Apriyani)
KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penyebutan nama bekas Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dalam sidang kasus korupsi bernuansa politis.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyebutan nama seseorang itu wajar karena merupakan bagian dari pengungkapan fakta di persidangan.
Febri membenarkan ada keterangan dari saksi dan bukti rekening koran yang menunjukkan aliran dana ke rekening Amien Rais pada periode Januari hingga November 2007.
"KPK wajib menguraikan seluruh fakta persidangan mulai keterangan saksi sampai bukti lain. Memang ada keterangan saksi dan bukti rekening koran," kata Febri di KPK, Senin (5/6/2017).
Nama Amien Rais disebut di persidangan, ketika Jaksa KPK membacakan tuntutan untuk bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, pada Rabu (31/5/2017). Tuntutan itu terkait dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan.
Meski begitu, Febri mengatakan KPK masih fokus mendalami dugaan korupsi yang menjerat Siti Fadilah Supari. Sejauh ini, kata Febri, belum ada arah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengungkapan fakta-fakta itu, kata Febri, tidak bisa dihindarkan demi memberikan gambaran utuh kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara miliaran rupiah.
Siti Fadilah Supari terjerat kasus proyek pengadaan alat kesehatan untuk penanganan wabah flu burung pada 2006. KPK menuntut Siti Fadilah dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta membayar ganti rugi negara Rp1,9 miliar.
Jaksa menyebut uang Rp1,9 merupakan gratifikasi karena menyetujui penunjukan langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan pengadaan alat kesehatan. PT Indofarma kemudian melibatkan PT Mitra Medidua sebagai suplier atau pemasok. Pascapenunjukan itu, PT Mitra Medidua menyalurkan dana sekitarRp790 juta ke rekening sekretaris Yayasan Soetrisno Bachir (SBF).
"Saksi Nuki Syahrun pernah meminta Yurida mentransfer uang kepada Amien Rais sebesar Rp100 juta, lebih dari lima kali. Sepengetahuan saksi, Amien Rais memang dituakan oleh Soetrisno Bachir, jadi kadang kala Soetrisno meminta saksi mengirimkan uang kepada Amien Rais sebagai orang tua," kata Ali Fikri, Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap Siti Fadilah Supari.
Tuai kritik
Penyebutan nama Amien Rais itu menuai kritik terutama dari kalangan Partai Amanat Nasional (PAN). Politisi PAN Drajat H Wibowo mempertanyakan sikap KPK yang tidak meminta keterangan Amien Rais sebelum persidangan digelar. Ia juga meminta KPK mengevaluasi prosedur internal terkait penanganan suatu perkara.
"Seandainya jaksa KPK sempat meminta keterangan, pasti yang muncul berbeda. Ada fakta A, ada fakta B. Tapi belum tentu fakta A dan B itu berhubungan sebab-akibat kan," kata Drajad usai menyambangi KPK, Senin (5/6/2017).
Drajat mengaku diutus Amien Rais untuk menemui pimpinan KPK guna menyampaikan klarifikasi terkait penyebutan nama bekas Ketua PP Muhammadiyah tersebut. Drajat diutus bersama anggota DPR dari PAN, Ahmad Hanafi Rais yang juga anak tertua Amien Rais. Saat itu, Drajat mengatakan Amien Rais batal menemui pimpinan KPK karena pimpinan KPK menolak diajak bertemu.
http://kbr.id/berita/06-2017/diprote...iri/90447.html
Nama Amien di Tuntutan Siti Fadilah, KPK: Ada Bukti Rekening Koran
Senin 05 Juni 2017, 15:53 WIB
Jakarta - Masuknya nama Amien Rais dalam dakwaan kasus korupsi dengan terdakwa Siti Fadilah Supari membuat gerah pendukungnya. KPK mengonfirmasi bahwa ini adalah rangkaian fakta persidangan.
"Kita jelaskan juga bahwa memang ada keterangan saksi dan bukti rekening koran yang kemudian tentu saja tidak mungkin tidak disampaikan dalam proses persidangan ini karena ada rangkaian yang dipandang penuntut umum KPK saling terkait satu dengan lainnya," terang Kabiro Humas KPK Febri Diansyah usai bertemu dengan lima orang utusan Amien Rais, di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).
Kasus ini bermula dari pengadaan alat kesehatan pada 2005 melalui penunjukan langsung Menteri Kesehatan saat itu, Siti Fadilah Supari, kepada PT Mitra Medidua. Selanjutnya diperoleh aliran dana yang salah satunya diterima Yayasan Soetrisno Bachir Foundation (SBF).
Sementara dalam surat tuntutan jaksa yang dibacakan Rabu (31/5), Amien disebut menerima aliran dana sebanyak 6 kali dengan total Rp 600 juta. Uang itu ditransfer dari rekening atas nama Yurida Adlani selaku Sekretaris Yayasan Soetrisno Bachir Foundation (SBF).
"Jadi kita berharap konteks dari fakta persidangan itu bisa diproses dan diselesaikan dalam persidangan, sedangkan untuk hal-hal yang lain agar kemudian tidak menjadi mispersepsi maka kami jelaskan siang ini.
Siang tadi KPK menerima utusan Amien Rais yang terdiri atas Drajad Wibowo, Hanafi Rais, Saleh Partaonan Daulay, Zamhur, dan Ustaz Sambo. Kedatangan mereka untuk mengonfirmasi kesediaan pimpinan KPK bertemu Amien Rais.
Pihak Amien yang diwakili Dradjad kemudian menekankan bahwa dana yang diterima Amien kala itu tidak etis jika disebut berasal dari hasil korupsi pengadaan alat kesehatan. Karena duit yang diterima berasal dari Soetrisno Bachir, donatur yang merupakan kawan lamanya.
"Pak Amien dengan Mas Tris itu sudah kenal puluhan tahun. Kalau baru kenal pasti Pak Amien akan bertanya dulu, asalnya darimana. Tapi ini sudah puluhan tahun, sudah sahabat dekat. Sahabat dekat, tidak etis kalau sudah dibantu banyak nanya," pungkas Dradjad.
https://news.detik.com/berita/352061...rekening-koran
---------------------------------------
Kalau KPK memang berani, yaaa langsung aja itu si Amien Rais di proses!
:0
1.2K
5
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.3KThread•59KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya