- Beranda
- Berita dan Politik
KPK Dituding Jadi Alat Politik, Ada Konspirasi Politik Jahat Mau Habisi Amien Rais
...
TS
al Yankovic
KPK Dituding Jadi Alat Politik, Ada Konspirasi Politik Jahat Mau Habisi Amien Rais

Pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa Amien Rais menerima aliran dana uang hasil korupsi dikecam berbagai kalangan. Tuduhan ini menunjukkan ada konspirasi politik jahat untuk ‘menghabisi’ tokoh reformasi tersebut. Terkait hal ini, KPK dituding menjadi alat politik pihak-pihak yang merasa tersinggung dengan gerakan politik tokoh kritis tersebut selama ini. Tuduhan ini juga dinilai fitnah dan bertendensi character assasination. KPK harus bertanggungjawab atas tuduhannya itu.
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Dr Din Syamsuddin menilai, pernyataan JPU KPK bahwa Amien Rais menerima aliran dana dari mantan Menkes Siti Fadilah Supari, terdakwa korupsi alat kesehatan (alkes) sangat bertendensi character assasination. Karena tidak ada bukti dan fakta, Siti Fadilah pernah memberi/mentransfer dana kepada Amien Rais.
"Mengaitkan kasus itu dengan menyebut nama Muhammadiyah padahal tidak ada kaitan juga sangat tidak etis. Terhadap kasus-kasus lain KPK tidak pernah mengaitkan dengan nama organisasi. KPK perlu bertanggung jawab atas ucapan dan tuduhannya itu," kata Din di Jakarta, Minggu (4/6/2017).
Menurut Din, jika KPK enggan bertanggung jawab maka sangat patut diduga KPK bekerja untuk pihak tertentu, yaitu yang merasa tersinggung dengan gerakan politik Amien Rais selama ini. Din berharap agar KPK tidak menerapkan standar ganda dan tidak menjadi alat pihak tertentu apalagi untuk menghabisi lawan - lawan politiknya.
“Kalau ini terjadi, maka pemberantasan korupsi akan jauh panggang dari api. Untuk itu saya meminta DPR untuk mengevaluasi eksistensi KPK dan mengawasi para komisionernya yang terkesan bekerja sebagai perpanjangan tangan pejabat tertentu,” ujar Din.
Din menduga selama ini KPK terkesan tidak netral dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi. "Kasus-kasus yang sudah kasat mata terindikasi korupsi seperti kasus reklamasi dan RS Sumber Waras juga seperti ditutup-tutupi. Padahal BPK sudah membuat laporan penyimpangan,” paparnya.
Mantan Wakil Ketua Umum PAN Drajad Wibowo mngemukakan, wajar Amien Rais mendatangi KPK untuk memberi keterangan. Pasalnya Jaksa KPK sudah menyebut nama Amien menerima aliran dana Alkes dalam berkas tuntutannya pengadilan, tanpa minta keterangan yang bersangkutan.
“Jadi penyebutan oleh jaksa KPK tersebut menimbulkan kerusakan yang besar bagi pak Amien, keluarga, dan banyak pihak lainnya, minimal warga PAN dan atau Muhammadiyah,” kata Drajad.
Dilarang
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Teuku Nasrullah mengatakan dalam hukum positif di Indonesia, dilarang menyebut nama seseorang dalam surat dakwaan sebelum ada keterangan dari orang yang disebutkan.
"Sangat dilarang nama orang, misalnya si X disebut melakukan kejahatan (tindak pidana) dalam sebuah surat dakwaan untuk orang lain si Y. Padahal orang tersebut (X) tidak pernah didengar keterangannya," ujar Nasrullah kepada Harian Terbit di Jakarta, Senin (5/6/2017).
Nasrullah menjelaskan, jika hal tersebut sudah dilakukan, maka telah terjadi penyalahgunaan wewenang. "Apalagi kalau penyebutan tersebut tidak didukung dengan fakta yang benar. Hal seperti itu sebuah penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kewenangan secara semena-mena, abuse of power," bebernya.
Sebelumnya Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mengkritisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai telah melakukan pembunuhan karakter terhadap Amien Rais.
"Jangan KPK terjebak dalam mainan politik yang membuat orang kehilangan kepercayaan pada keseriusan KPK dalam penegakan hukum," ujar Hidayat di Jakarta, Minggu (4/6/2017).
Tak Ada Politik
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan tidak ada muatan politik apapun terkait Amien Rais yang disebut menerima aliran dana dari kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan. Karena dalam menjalankan tugasnya melakukan pemberantasan korupsi, KPK hanya fokus pada fakta hukum.
“Penyebutan nama Amien Rais dalam sidang tuntutan perkara terdakwa Siti Fadilah bukan dalam rangka mendiskreditkan namanya. Tapi karena ada fakta hukum adanya pentrasferan antara perusahaan sub kontraktor pelaksana proyek pengadaan Alkes dengan para pihak," ujar Febri, Minggu (4/6/2017).
Dalam sidang perkara kasus dugaan korupsi terdakwa Siti Fadilah Supari, nama Amien Rais, Sutrisno Bachir, dan beberapa orang yang berafiliasi dengan Partai Amanat Nasional (PAN) terungkap mendapat kucuran duit dari perusahaan penggarap proyek pengadaan alat kesehatan (alkes). Amien Rais terungkap teraliri duit Rp 600 juta dalam 6 kali pentransferan, sementara Sutrisno Bachir sebesar Rp 250 juta.
Sebelumnya, Soetrisno Bachir menuturkan Amien tidak ada hubungannya dengan perputaran uang tersebut. Dia menyebut uang Rp 600 juta untuk Amien itu bersumber dari banyak pihak. Dia juga tidak mau menyebut total dana yang ditransfer ke Amien Rais. "Tahun 2007 itu jadi Pak Amien sebetulnya tidak ada hubungannya.
http://nasional.harianterbit.com/nas...isi-Amien-Rais
KPK seharusnya bersih...
Bahkan presiden kalau melakukan korupsi (kasarnya) juga bakal dijebloskan ke penjara oleh KPK..
ini KPK sekarang ini apa sudah memihak,dipesan,atau dipakai tujuan lain?
gak setuju. Hidup Indonesia tanpa korupsi lewat KPK!!
Polling
0 suara
apa KPK sbagai alat negara harus bersih, tanpa campur tangan 'pemesan'?
Diubah oleh al Yankovic 05-06-2017 14:06
0
2.5K
24
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.7KThread•59.3KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya