Quote:
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) prihatin atas banyaknya tindakan menebar kebencian di sosial media yang dilakukan oleh anak di bawah umur.
“Saya menaruh keprihatinan mendalam menyaksikan kenyataan bahwa dalam sekian banyak situasi, individu-individu berusia belia telah mendemonstrasikan mindset dan dan tindak-tanduk bermusuhan secara terbuka termasuk melalui media sosial,” ujar Kak Seto dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (4/6/17).
Tak hanya prihatin terhadap persoalan di sosial media, Kak Seto pun resah melihat anak-anak yang dijadikan sebagai penerus teror oleh kelompok-kelompok radikal dan intoleran.
“Kerisauan saat melihat berlangsungnya regenerasi pelaku teror yang melibatkan anak-anak, LPAI juga risau berhadapan dengan kenyataan berlangsungnya ekspresi permusuhan dan kebencian yang dilakukan anak-anak,” tuturnya.
Meski begitu, Kak Seto meminta kepada kepolisian agar menindak anak-anak yang terindikasi menebar teror dan permusuhan agar ditindak sesuai hukum yang berlaku sehingga anak-anak tersebut terhindar dari tindakan persekusi.
“LPAI berpesan kepada otoritas penegakan hukum untuk melakukan penindakan sebagaimana mestinya. Yakni, proses hukum yang dari hulu hingga hilir senantiasa berada dalam koridor juvenile justice system, dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak sebagai batu penjurunya,” pungkasnya.
http://kriminalitas.com/berkaca-dari...h-tak-beradab/