Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mtx98Avatar border
TS
mtx98
Tersangka Persekusi Bocah Ternyata Pengurus FPI dan Atlet Pencak Silat


JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Ahmad Mujib (22) yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku persekusi terhadap remaja bernama Putra Mario Alvian (15) di Kantor RW 03 Cipinang Muara, Jakarta Timur pada Minggu 28 Mei 2017, merupakan salah satu pengurus Front Pembela Islam (FPI).

Dari kartu identitias keanggotaan yang disita polisi sebagai barang bukti. Dalam kartu identitas itu tercantum nama Ahmad Mujib menjabat Wakil Ketua Bidang Misbah DPW FPI Jaktim. Selain nama dan jabatan, terdapat foto Mujib.

Kepada wartawan, Mujib sebelumnya mengaku hanya berstatus anggota FPI bukan pengurus FPI. “Saya (anggota) FPI, bukan pengurus. Ya, saya diajak,” begitu pengakuannya, di kantor Polda Metro Jaya, Jumat(1/6/2017) sore

Mujib mengaku emosinya tersulut karena tak terima melihat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dihina. Dia mengaku geram dengan unggahan korban yang memaki. "Saya kesal sama dia. Kenapa dia sampai ganggu agama kita," ungkap Mujib di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/6/2017).

Abdul Mujib yang menjadi atlet pencak silat itu memukul menggunakan tangan kiri di bagian pipi kiri Mario sebanyak tiga kali. "Tersangka menanyakan soal postingan yang menghina Habib Rizieq, dan korban selalu mengelak, sehingga tersangka kesal dan secara reflek langsung memukul korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Sabtu (3/6/2017).

Mujib mengaku siap menerima risiko akibat perbuatannya. "Ya namanya risiko, spontanlah. Ketika dia menghina dan menantang seperti itu," kata pria pengangguran tersebut.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 lembar foto kopi kartu keluarga, 2 jaket, 1 topi, dan 1 kartu anggota Front Pembela Islam (FPI).

Dia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 80 Ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.




http://www.netralnews.com/news/megap...t.pencak.silat



atlet pencak silat kok beraninya cuma sama bocah, keroyokan pula
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
17.2K
189
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.