[WARNING]Inilah Caranya Agan Melaporkan Penipuan Via Online dan Telepon [by Jubun]
TS
detektif4514
[WARNING]Inilah Caranya Agan Melaporkan Penipuan Via Online dan Telepon [by Jubun]
Quote:
Penipuan melalui internet dan telepon masih sering terjadi nih gan. Entah itu penipuan yang mengatasnamakan bank, asuransi, penjual palsu atau penipuan lowongan kerja palsu. Tentunya penipuan ini bermaksud mencari keuntungan si penipu, biasanya terkait uang. Biasanya penipuan ini dilakukan dengan teknik yang rapi sehingga agan bersedia membayar hal yang tidak agan perlukan atau tidak agan pahami.
Agan pernah mengalami penipuan seperti yang ane sebutkan di atas? Kalau iya, ada baiknya segera agan laporkan. Seandainya agan tidak sempat menjadi korban penipuan, ada baiknya agan tetap melaporkan penipuan tersebut supaya tidak ada korban lain yang tertipu.
Nah berikut ini ane akan bagikan beberapa cara melaporkan penipuan yang dilakukan melalui internet ataupun telepon
1. Laporkan Email Penipu ke Email Provider Agan
Spoiler for :
Ini langkah yang paling sederhana dan cukup mudah dilakukan. Agan bisa laporkan email penipu, entah itu penipuan atas nama bank, penjual palsu atau lowongan kerja palsu ke "Report as Spam" yang ada di masing-masing email provider seperti Gmail, Yahoo Mail, ataupun Outlook.
2. Agan Bisa Laporkan ke Kantor Polisi Terdekat
Spoiler for :
Jika penipuan yang dilakukan meminta agan mentransfer sejumlah uang, atau menawarkan bantuan yang tidak agan butuhkan dengan meminta sejumlah imbalan, maka agan bisa laporkan ke pihak yang berwajib atau dalam hal ini adalah Polri.
Datanglah ke Polsek atau Polres terdekat. Jelaskan kronologi kejadian penipuan yang agan alami. Pastikan disertai alat bukti seperti bukti transfer, nomor handphone penipu dan email penipu. Dari laporan yang agan sampaikan nantinya agan akan menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dan sesuai perkembangan nantinya agan akan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
3. Bisa Juga Agan Laporkan Melalui Situs Resmi Polisi
Spoiler for :
Kalau agan tidak sempat melapor ke kantor polisi, agan bisa melapor melalui situs resmi Polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) POLRI. Prosesnya kurang lebih sama dengan agan melapor langsung, nantinya agan akan menerima STPL dan SP2HP.
4. Kenali Perusahaan Palsu yang Ingin Menipu Agan
Spoiler for :
Perusahaan palsu biasanya memiliki website yang mencurigakan. Dan email yang mereka gunakan pun email dari provider gratisan atau bukan email resmi perusahaan. Agan bisa dengan mudah mengecek website dan email resmi perusahaan ini melalui google. Ketika agan sudah tau email dan website resmi perusahaan yang asli, agan bisa laporkan email perusahaan palsu tersebut kepada email perusahaan yang asli.
5. Jika Penipuan Via Telepon, Laporkan ke Provider Telekomunikasi Agan
Spoiler for :
Untuk penipuan yang dilakukan melalui telepon, agan bisa melaporkan ke masing-masing provider agan.
Itu dia beberapa cara melaporkan penipuan yang dilakukan melalui internet dan telepon. Ada yang pengen nambahin gan?