Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sekelumitxAvatar border
TS
sekelumitx
HAMMURABI SANG PENGUKIR UNDANG-UNDANG PERTAMA KALI!
HAMMURABI SANG PENGUKIR UNDANG-UNDANG PERTAMA KALI!


Hammurabi adalah raja keenam dinasti Babilonia, yang mengatur pusat dari Mesopotamia (saat ini disebut Iraq) dari 1894-1595 SM. Keluarganya keturunan dari suku Amorites, suku semi-nomadik di daerah barat Syria, dan namanya menunjukkan campuran dari beberapa bentuk kebudayaan:Hammu, yang berarti “keluarga” di suku Amorite, yang dikombinasi dengan rapi, yang berarti “besar” di Akkadia, bahasa sehari-hari Babilonia. Pada tahun ke 30 masa kepemimpinannya Hammurabi mulai meluaskan kerajaannya baik ke utara maupun keselatan sungai Eufrat, mengahlahkan suku Larsa, Eshunna, Assyria dan Mari sampai seluruh bagian Mesopotamia menjadi daerah kekuasannya.

Quote:


Hammurabi menggabungkan militer dan kemajuan politiknya dengan proyek irigasi dan kontruksi benteng serta kuil untuk memuja dewa masyarakat Babilonia Marduk. Babilonia di era Hammurabi sekarang berada di bawah permukaan air, dan apapun catatan yang dia simpan sekarang sudah lama hilang, tetapi tablet-tablet dari lempung ditemukan di situs kuno daerah lain memunculkan sekelumit karakter dan personality dari raja itu. Satu catatan mengenai complain terhadap paksaan untuk menyediakan makan malam untuk seorang duta dari suku Mari hanya karena dia melakukan hal yang sama terhadap duta dari suku lain: “Apakah kaum membayangkan dapat mengkontrol istanaku dengan pakaian yang formal itu?

Quote:

UNDANG-UNDANG HAMMURABI

HAMMURABI SANG PENGUKIR UNDANG-UNDANG PERTAMA KALI!


Batu hitam yang berisi undang-undang Hammurabi diukir dari satu buat batu, seberat empat ton, batu yang kuat dan sulit untuk diukit. Di bagian atasnya terdapat relief setinggi dua setengah kaki yang menggambarkan Hammurabi sedang berdiri dan menerima hukum dari Shamash, dewa keadilan Babilonia.

Teks undang-undang itu, menceritakan akhir dari kepemimpinan Hammurabi, dan prokalamasi mengenai prinmsip dan koleksi hukum dan aturan. Sebagai contoh dari hukum Hammurabi ialah seperti ini, jika seseorang mencuri seekor sapi, dia harus membayar 30 kali dari nilai sapi itu, hukum itu adat dalam ranah dari hukum keluarga sampai kontrak professional dan hukum administrasi, dan dapat dikategorikan dengan tiga kelas standar dari sistem masyarakat Babilonia – kelas yang memiliki property, kelas orang yang terbebaskan, dan budak. Seorang doktor bayaran untuk menyembuhkan beberapa luka akan menjadi sepuluh shekels untuk seorang pria, lima shekels untuk seorang yang terbebaskan dan dua shekels untuk seorang budak. Hukuman untuk malpraktek adalah sama untuk hal yang telah doktor itu lakukan : seorang dokter yang membunuh seorang pasien kaya akan dipotong tangannya, sementara hanya denda biaya oleh korban yang berasal dari budak. Hukum Hammurabi menyediakan contoh paling awal mengenai doktrik “mata untuk mata”.

Quote:


PENEMUAN KEMBALI UNDANG-UNDANG HAMMURABI

Pada tahun 1901 Jacques de Morgan, seorang insinyur dari Prancis, memimpin ekspedisi arkeologi ke Persia untuk menggali kota Elamit ibukota Susa, lebih dari 250 mil dari pusat kerajaan Hammurabi. Disana mereka menemukan stela yang pecah ke dalam tiga bagian yang dibawa ke Susa sebagai jarahan perang, kemungkinan besar oleh raja Elamtir Shutruk-Nanhunte di pertengahan abad ke 12 SM. Stela itu kemudian dikirimkan ke museum Louvre di Paris, dan dalam satu tahun telah di translate dan dipublikasikan sebagai conoth awal untuk menulis hukum yang tertulis.

Meskipun ditempat lain juga ditemukan bentuk dari hukum paling awal di Mesopotamia, termasuk peradaban lebih tua yaitu Sumeria dengan “Lipit-Ishtar” dan “Ur-Nammu,” lebih dahulu beberapa ratus tahun sebelum Hammurabi, tetapi reputasi Hammurabi tetap sebagai pemberi hukum paling awal dan kata-katanya tetap diingat seperti yang tertera di monumennya “untuk mencegah orang kuat menekan yang lemah dan untuk melihat bahwa keadilan dilakukan kepada janda dan yatim-piatu.”

Quote:

0
5.2K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread84.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.