Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

matt.gaperAvatar border
TS
matt.gaper
FPI: Seruan Kepung Bandara untuk Jemput Rizieq, Hoax!
"Sudah, biarkan saja itu. Sekarang Habib Rizieq sedang Itikaf," kata dia.

Juru bicara Front Pembela Islam Slamet Ma'arif menegaskan informasi yang viral di media sosial yang menyebutkan seruan kepada umat untuk menyambut kedatangan Habib Rizieq Shihab di bandara dalam waktu dekat adalah palsu.

"Nggak. Hoax itu," kata Slamet kepadaSuara.com, Selasa (30/5/2017).

Poster yang viral di media sosial bertuliskan:Ayo sambut kedatangan Imam Besar Umat Islam Indonesia Habib Rizieq Shihab bersama keluarga di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Tutup semua jalan menuju semua terminal jangan beri kesempatan kepada siapapun untuk mengganggu kedatangannya. Tunggu tanggal mainnya, akan diumumkan secara nasional.

Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, meminta publik jangan cepat percaya dengan informasi yang beredar di media sosial.

"Sudah, biarkan saja itu. Sekarang Habib Rizieq sedang Itikaf," kata dia ketika dihubungiSuara.com.

Belum diketahui kapan Rizieq akan kembali ke Indonesia. Saat ini, Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penangkapan.

Saat ini, Rizieq berada di Arab Saudi. Rizieq sudah dua kali mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus pornografi.

Sampai akhirnya, Rizieq ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut bersamaFirza Husein pada Senin (29/5/2017).

Rizieq marah besar begitu mendengar telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Habib Rizieq memberi informasi kepada saya, dia marah besar. Marah sekali dan akan melakukan perlawanan hukum dan politik," kata Kapitra dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017) malam.

Rizieq menyatakan akan menggugat Polda Metro Jaya lewat prapradilan.

Menurut Kapitra pasal yang dikenakan kepada Rizieq sama sekali tidak berdasar. Rizieq, kata Kapitra, dijadikan target tersangka.

"Undang-Undang yang dipakai itu sangat sumir dan tidak mengandung unsur pidana apapun, karena Pasal 4 yang dikatakan dipakai untuk delik perbuatannya, dalam penjelasannya itu tidak dapat dipidana," ujar Kapitra.

Kapitra mengatakan materi perkara saja masih diperdebatkan apakah otentik atau tidak. Menurut dia seharusnya polisi menangkap dulu orang yang membuat situs dan menyebarkan konten.

"Orang yang menyebarkannya sampai hari ini tidak pernah diselidiki. Tidak pernah ditangkap. Sehingga penegakan hukumnya jelas penegakan hukum yang sangat subyektif dan merampas hak dasar masyarakat sebagai manusia," tutur Kapitra.

Selain akan mengajukan praperadilan, pengacara juga akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas pasal-pasal yang dituduhkan kepada Rizieq.

"Karena pasal-pasal ini seringkali dipakai untuk membungkam aktivis-aktivis dalam melakukan koreksi, menyampaikan aspirasi tentang kebijakan pemerintah. Kita menuju negara totalitarianisme dan ini sangat buruk bagi perkembangan demokrasi kita," kata Kapitra.


http://m.suara.com/news/2017/05/30/193000/fpi-seruan-kepung-bandara-untuk-jemput-rizieq-hoax

Sumbernya yg blg mau bikin lumpuh bandara emg dari mana
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
10.4K
65
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.