Kaskus

News

mbah.fananiAvatar border
TS
mbah.fanani
Tak Terbukti, Hakim Bebaskan 10 Anggota Laskar Umat Islam
Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang memvonis bebas kepada 10 anggota Laskar Umat Islam Solo (LUIS) yang menjadi terdakwa atas perusakan kafe Sosial Kitchen Jawa Tengah, Rabu, 31 Mei 2017.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan jaksa," kata Ketua Majelis Hakim Pudji Widodo.

Dalam putusannya, hakim memastikan bahwa para terdakwa tidak ada bukti yang bisa membenarkan ke-10 anggota LUIS itu melakukan tindakan perusakan.
Fakta persidangan justru mengungkap, ke-10 orang ormas LUIS itu justru tiba setelah ada sejumlah oknum yang merusak kafe Sosial Kitchen Solo pada kejadian 18 Desember 2016.
"Para terdakwa datang memakai baju putih, sorban serta surat peringatan, sehingga mudah dikenali. Namun para terdakwa bukan pelaku perusakan," kata hakim.
Dalam putusan itu juga, selain membebaskan dari dakwaan, ke-10 orang itu juga dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan nama baiknya.
Pascaputusan itu, seluruh terdakwa pun langsung melakukan sujud syukur di ruang sidang dan saling berpelukan dengan anggota keluarganya. Sementara dari pihak jaksa mengaku masih akan mempertimbangkan putusan hakim tersebut.


http://m.viva.co.id/berita/nasional/921240-tak-terbukti-hakim-bebaskan-10-anggota-laskar-umat-islam?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook

Kok bebas, hakimnya nasbung nih
0
1.3K
6
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
684.3KThread50.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.

Kami menggunakan Cookies untuk Meningkatkan Pengalaman Anda

Dengan terus mengakses situs ini dan mengklik tombol "Terima", Anda menyetujui Kebijakan Cookies kami.

Lanjut buka di Aplikasi
install app
KASKUS App
install app
Browser