Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

karikai04Avatar border
TS
karikai04
Polisi Klaim Kantongi Video Bukti Hubungan Gelap Habib Rizieq-Firza


KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Polda Metro Jaya telah menetapkan Imam Besar FPI Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Salah satu barang bukti yang dimiliki kepolisian adalah video yang menunjukkan adanya hubungan antara Habib Rizieq dengan Firza Husein.

“Salah satu bukti adalah keterangan saksi, ada keterangan saksi ahli, ada surat dan juga ada beberapa VCD yang berkaitan yang beredar di dunia maya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Gedung Humas Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).

Menurut Argo, video itu diberikan oleh orang yang melaporkan Rizieq ke polisi. “Ini akan kami buka di pengadilan. Yang pasti ini merupakan barang bukti selain keterangan saksi,” ujarnya.

Sekadar informasi, bersamaan dengan penetapan tersangka Habib Rizieq, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga melimpahkan berkas tersangka lainnya dalam kasus ini, Firza Husein.

Kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi. Laporan itu awalnya dari penggalan percakapan bermuatan pornografi diduga antara Habib Rizieq Shihab dan seorang wanita mengatasnamakan Firza Husein pada Minggu, 29 Januari 2017.




ah yang bener aja polkis ah, ntar malah boneng vidionye emoticon-Cape d...
sapa tau itu kembarannye emoticon-Leh Uga
0
29.5K
281
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.