Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

finansialku.comAvatar border
TS
finansialku.com
[Infografis] Kenali Hak Tunjangan Hari Raya (THR) Pekerja


Apa yang dimaksud dengan Tunjangan Hari Raya atau THR?Adakah ketentuan hukum yang berlaku yang mengatur THR? Bagaimana aturan yang berlaku yang ditetapkan oleh pemerintah mengenai hak THR karyawan? Kali ini Finansialku.com akan membahas apa itu Tunjangan Hari Raya dalam sebuah infografis.



Infografis: Tunjangan Hari Raya atau THR

Tunjangan Hari Raya (THR)ialah pendapatan pekerja yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan dan wajib diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan mengenai THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 tahun 2016.

Secara sederhana, informasi mengenai THR dapat Anda simak dalam infografis berikut.



Tunjangan Hari Raya Keagamaan / THR Keagamaan

Tunjangan Hari Raya Keagamaan / THR Keagamaan adalah tunjangan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan seperti. Ada 5 hari raya keagamaan dalam pembagian THR:

  • Hari Raya Idul Fitri
  • Hari Raya Natal
  • Hari Raya Nyepi
  • Hari Raya Waisak
  • Hari Raya Imlek

Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan secara kepada pekerja dengan minimal masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus menerus. THR yang diberikan wajib dalam bentuk uang dan harus dalam mata uang rupiah.

Sebelumnya pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 tahun 1994, pekerja yang berhak mendapat THR hanyalah yang sudah bekerja minimal 3 bulan, namun kini telah diubah menjadi 1 bulan.

Pertimbangan kebijakan peraturan ini adalah bahwa peran, fungsi, dan risiko kerjanya sebetulnya sama, dan meskipun waktu kerjanya baru satu bulan, pekerja telah berkontribusi bagi perusahaan, sehingga harus tetap diperhitungkan. Selain itu karena adanya perekrutan tenaga kerja menjelang hari raya keagamaan, menandakan pekerja tersebut diperlukan, sehingga perusahaan perlu menghargainya dengan memberikan THR secara proporsional.



Besaran THR yang Dibayarkan

Secara umum, besaran THR yang diberikan kepada pekerja dibedakan menjadi dua, bergantung pada lamanya pekerja bekerja di sebuah perusahaan:

  • Bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari 12 bulan, besaran THR yang dibayarkan adalah sebesar 1 bulan gaji.
  • Bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang dibayarkan disesuaikan dengan lamanya karyawan tersebut bekerja.

Khusus untuk pekerja yang bekerja dalam waktu kurang dari 12 bulan di sebuah perusahaan, rumus yang dipakai untuk menghitung besaran THR-nya adalah:

THR = Masa Kerja per Bulan / 12 * Gaji sebulan

Misalnya, bila seorang telah bekerja di sebuah perusahaan selama 3 bulan, besaran THR yang diterima adalah sebesar 3/12 dari gaji sebulan.

Besaran THR ini tidak berlaku bila Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang diterima pekerja berdasarkan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan dalam perusahaan bernilai lebih besar dari yang ditetapkan oleh pemerintah.



Waktu Pembayaran THR

Pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat yaitu 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Dalam peraturan Permenaker No. 6/2016, pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayar, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR.

Pengusaha yang tidak sanggup membayar THR harus melaporkan pada Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan selambat-lambatnya 2 bulan sebelum hari raya. Jika ada pengusaha yang melanggar, atau tidak membayar THR, maka akan dikenai sanksi sesuai UU No. 14 tahun 1969.

Pekerja juga dapat melaporkan perusahaan yang melanggar untuk membayarkan THR kepada Dinas Tenaga Kerja setempat atau mengajukan gugatan perselisihan hak ke pengadilan hubungan industrial di provinsi setempat.

THR untuk Pekerja yang di-PHK

Untuk Pekerja atau buruh yang telah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dipecat dari perusahaan, hanya pekerja yang dipecat dalam batas waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan lah yang berhak mendapatkan THR. Aturan THR untuk pekerja yang di-PHK ini hanya berlaku di tahun terjadinya PHK, namun peraturan ini tidak berlaku bagi pekerja kontrak yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu, yang masa kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan.

Untuk pekerja yang pindah pada perusahaan lain, dengan masa kerja berlanjut, berhak atas THR keagamaan pada perusahaan baru, apabila tidak diberi THR pada perusahaan lama.



Ringkasan THR Keagamaan

Dari penjelasan dan infografis yang dibahas di atas, maka secara 5W+1H, Zakat Fitrah dapat disimpulkan sebagai berikut:

  • What:Apa itu THR? Pendapatan pekerja menjelang hari raya keagamaan.
  • Who: Siapa Yang Membayar? THR wajib dibayarkan oleh Perusahaan atau pengusaha.
  • Where: Kepada Siapa THR Dibayarkan? Pekerja dengan minimal masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus menerus.
  • When: Kapan Pembayaran THR? Selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
  • Why: Mengapa THR dibayarkan? Perusahaan perlu menghargai pekerja dengan memenuhi kebutuhannya menjelang hari raya.
  • How (Much): Berapa Besaran THR Dibayarkan? Dibayarkan secara proporsional tergantung lamanya pekerja bekerja.

Jangan lupa share infografis ini kepada teman-teman Anda, agar mereka juga mengetahui dan mengenali Hak Tunjangan Hari Raya Keagamaan mereka.


Sudahkah Anda mempersiapkan Anggaran atas THR yang nantinya akan Anda terima menjelang hari raya keagamaan? Silakan share pengalaman Anda selama bekerja dan mendapatkan THR di perusahaan Anda bekerja. Terima kasih.
emoticon-Jempol emoticon-Toast


Sumber:
Infografis: Kenali Hak Tunjangan Hari Raya (THR) Pekerja

Baca Juga:
5 Cara Alokasi THR di Bulan Ramadhan ala HaloMoney
Yuk Kenali Cara Perhitungan Pajak THR dan Pajak Bonus
Begini Cara Bijak Memakai Uang THR agar Sejahtera




Tentang Finansialku:
Finansialku.com adalah portal perencanaan keuangan individu dan keluarga. Kunjungi kami di:
Website: Finansialku.com
Facebook: @Finansialku
Twitter: @Finansialku
Google+: +Finansialku
0
2.5K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Dunia Kerja & Profesi
Dunia Kerja & ProfesiKASKUS Official
37KThread8.6KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.