Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

Ā© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

omniverseAvatar border
TS
omniverse
Rizieq juga akan Ajukan Judicial Review UU ITE
Metrotvnews.com, Jakarta: Rizieq Shihab bertekad melakukan perlawanan hukum usai ditetapkan sebagai tersangka kasus percakapan berkonten pornografi. Selain praperadilan, dia akan mengajukan judicial review Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kapitra Ampera, kuasa hukum Rizieq, mengatakan, pihaknya segera melayangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Kapitra menilai, pasal dalam undang-undang itu riskan jadi bahan kriminalisasi.

"Pasal-pasal ini seringkali dipakai untuk membungkam aktivis-aktivis dalam melakukan koreksi menyampaikan aspirasi tentang kebijakan pemerintah," kata Kapitra di Masjid Al Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin 29 Mei 2017.

Menurut Kapitra, pihaknya sampai kini belum menerima surat penetapan tersangka kliennya dari kepolisian. Sesaat setelah menerima surat dari penyidik, praperadilan dan uji materi segera pula dilayangkan. "Ini sangat melanggar azas-azas proses hukum dan azas legalitas," ucap dia.

Menurut dia, proses penetapan tersangka kepada Rizieq, juga tidak transparan. Kapitra juga bilang, dengan penetapan ini, penyidik telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012.

Polisi resmi menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus percakapan Whatsapp berkonten pornografi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan penetapan tersangka sudah berdasar bukti yang cukup. Argo belum mau merinci bukti yang dikantongi penyidik.

Berbarengan dengan penetapan tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga melimpahkan berkas Firza Husein ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Firza diduga merupakan teman percakapan berkonten pornografi Rizieq.

Kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi. Laporan itu awalnya dari screenshot percakapan bermuatan pornografi diduga antara Rizieq Syihab dan seorang wanita mengatasnamakan Firza Husein pada Minggu, 29 Januari 2017.

Pelaporan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

http://news.metrotvnews.com/read/201...-review-uu-ite

Dulu zaman kasus Ariel kok gak mau judicial review?







0
1.3K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThreadā€¢40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
Ā© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.