Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

paltimoraAvatar border
TS
paltimora
konsultasi laka lantas
Malam gan,ane mau nanya seputaran laka lantas,kejadian nya tanggal 25 mei 2017 sore,saya naik motor di tabrak mobil bak terbuka dari arah kiri,penabrak tdk punya sim dan bersedia bertanggung jawab memperbaiki motor saya,setelah 3 hari motor saya sudah selesai di perbaiki,setelah saya cek ternyata hanya sebagian kecil saja yg di repair,saya mau nanya apakah masalah seperti ini bisa di laporkan ke kepolisian?karena penabrak seperti lepas tangan.lalu apa hukumannya kepenabrak jika saya lapor ke polisi? Penabrak menerobos lampu merah.tq jawaban nya gan.
0
1.2K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.