Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

xutux06Avatar border
TS
xutux06
Keluarga Jusuf Kalla Restui Pelaporan Silvester ke Polisi
Keluarga Jusuf Kalla Restui Pelaporan Silvester ke Polisi
Advokat Peduli Kebangsaan Melaporkan Silvester (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)


Pihak keluarga Wakil Presiden Jusuf Kalla merestui langkah hukum yang dilakukan 100 pengacara yang tergabung dalam Advokat Peduli Kebangsaan atas penghinaan yang dilakukan Silvester Matutina saat sedang berorasi di depan Mabes Polri. Salah satu perwakilan advokat, yakni Muhammad Ihsan menjelaskan Jusuf Kalla merestui langkah hukum yang dilakukan tersebut dengan sesuai aturan yang berlaku.

Ihsan menjelaskan restu tersebut diberikan salah seorang anak JK, Chaerani Kalla, didampingi istri JK, Mufidah Kalla pada Jumat, (26/5).
"Hari Jumat kemarin, (Chaerani) didampingi oleh istrinya pak Jusuf kalla, waktu tanda tangan kuasa didampingi istrinya pak Jusuf kalla," kata Icsan, di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, (29/5).

Ihsan juga bercerita JK menitipkan pesan mengenai pelaporan ini. "Pesannya jangan melakukan tindakan di luar hukum, kita harus taat hukum, lakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Ihsan.

Ihsan menjelaskan orasi Silvester telah memfitnah JK terkait kemenangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di Pilkada DKI.

"Jadi dalam pidatonya saudara Silvester itu mengatakan bahwa kemiskinan, kemudian permasalahan negara itu disebabkan Pak Jusuf Kalla dan keluarganya dia mengatakan menuduh bahwa Pak Jusuf Kalla yang memfitnah melalui menggunakan agama, menggunakan masjid untuk memenangkan Anies-Sandi," kata Ihsan.

Ihsan juga menjelaskan Silvester telah memfitnah JK dengan tuduhan telah melakukan korupsi. "Dan juga Pak Jusuf Kalla telah melakukan korupsi sehingga membuat masyarakat NTT jadi miskin, masyarakat Bali menjadi miskin, ini merupakan fitnah yang luar biasa," kata Ihsan.

Baca Juga : Silvester Belum Bisa Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik JK

Atas dugaan fitnah tersebut, Ihsan Silvester dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran pidana pasal 310 dan 311 KUHP.

Silvester melakukan orasi yang diduga menghina JK tersebut di depan Mabes Polri, Jakarta pada 15 Mei 2017. Saat itu rekaman orasi Silvester diunggah dan beredar di media sosial.

Sebelumnya, pihak Advokat Peduli Kebangsaan telah melaporkan dugaan penghinaan kepada kepolisian, namun, kepolisian tidak dapat memproses karena hal ini masuk delik aduan, di mana harus korban atau perwakilannya yang melaporkan.

Sumber: https://kumparan.com/ikhwanul-habibi...ster-ke-polisi
0
3.2K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.