Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

beritadetiksAvatar border
TS
beritadetiks
Daftar 125 Nama Pejabat 'Kongkalikong' Jadi Komisaris BUMN !!!
Jakarta, CNN Indonesia -- Sembilan tahun lalu, Menteri Keuangan ketika itu, Sri Mulyani Indrawati pernah melarang anak buahnya merangkap jabatan.

Sri Mulyani gerah. Sejumlah pejabat Kementerian Keuangan duduk di kursi komisaris Perusahaan Milik Negara atau BUMN. Padahal, reformasi birokrasi tengah digalakkan.

Tapi, larangan Sri Mulyani hanya angin lalu. Bahkan hingga sekarang. Kini, jumlah pejabat yang duduk di kursi komisaris BUMN justru bertambah banyak jumlahnya.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Ombdusman Republik Indonesia (ORI) dan diverifikasi CNN Indonesia.com, ditemukan ratusan abdi negara memiliki jabatan ganda yakni sebagai komisaris BUMN. Tercatat, sedikitnya 125 pejabat dari sejumlah instansi yang menduduki posisi Komisaris BUMN.

Para pejabat yang memiliki jabatan rangkap itu, berasal dari berbagai instansi.

Mulai dari kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,Kementerian Perindustrian, Sekretariat Kabinet, TNI/Polri, Kementerian Pariwisata, serta dari kalangan akademisi sejumlah Perguruan Tinggi Negeri.

Selain itu, ada juga pejabat daerah seperti sekretaris daerah, kepala dinas yang menjabat sebagai komisaris perusahaan negara.

Kementerian BUMN relatif banyak menempatkan pejabatnya di kursi komisaris. Ada sekitar 20-an orang pejabatnya, yang memiliki jabatan ganda.

Bahkan, ada seorang pejabat yang menjadi komisaris di dua perusahaan. Ony Suprihartono, yang kini menjabat Kepala Biro Perencanaan, SDM, dan Organisasi Kementerian BUMN merangkap menjadi Komisaris PT Pupuk Indonesia dan PT Jamkrindo. Dalam keterangan resmi, PT Pupuk Indonesia menyatakan Ony saat ini hanya menjabat komisaris di perusahaan pupuk tersebut.

"Bersama ini kami informasikan Ony Suprihartono hanya menjabat komisaris di satu perusahaan yakni PT Pupuk Indonesia," kata Kepala Corporate Communication Wijaya Laksana, Selasa (23/5).

Hampir semua pejabat Eselon I dan II Kementerian BUMN menduduki posisi dewan pengawas Perusahaan pelat merah. Di jajaran pejabat Eselon I, ada nama Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi, Wahyu Kuncoro dan Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Gatot Trihargo yang menjabat Komisaris Bank BNI.

Lihat daftar lengkap ratusan pejabat publik yang merangkap komisaris BUMN di sini.

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Aloysius Kiik Ro yang menjabat Komisaris PT PLN; Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis
Hambra di dewan komisaris PT Semen Indonesia; Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Edwin Hidayat Abdullah di PT Pertamina. Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Mandiri.

Petinggi TNI-Polri, juga tercatat sebagai Komisaris BUMN. Kepala Staf tiga matra TNI, Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara merangkap sebagai komisaris.

KSAD Jenderal Mulyono duduk sebagai Komisaris PT Pindad, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto di PT Dirgantara Indonesia, dan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Ade Supandi sebagai Komisaris di PT PAL Indonesia (Persero). Lainnya Wakapolri Komjen Syafruddin di PT Pindad.

Dari sejumlah nama dan instansi yang diklarifikasi, menyatakan, rangkap jabatan komisaris merupakan hal yang wajar.

Angkatan Laut, misalnya, melalui juru bicaranya, menyatakan bahwa jabatan Komisaris PT PAL melekat pada KSAL. Dan, kewenangan Komisaris Utama PT PAL tidak menyangkut operasional. Hanya fungsi pengawasan PT PAL.

Jumlah pejabat rangkap jabatan yang ditemukan CNNINdonesia ini hanyalah sebagian. Ombudsman RI mengklaim telah menemukan 222 jabatan komisaris di BUMN yang diisi oleh pejabat publik.

Jumlah itu belum termasuk komisaris di BUMD yang juga dirangkap oleh pejabat daerah.

Dalam diskusi Membedah Rangkap Jabatan Pejabat Pemerintah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/5), Komisioner Ombudsman A. Alamsyah Saragih mengatakan, ratusan komisaris itu menjabat di 144 BUMN berbagai sektor dari 541 perusahan pelat merah.

KPK dan Ombudsman menyatakan sejumlah aturan yang melarang rangkap jabatan itu di antaranya adalah UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pada Pasal 23, misalnya melarang rangkap jabatan menteri sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi perusahaan negara atau swasta, dan pimpinan organisasi yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari APBN dan/atau APBD.

Lainnya, Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 28 melarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya dan sebagai anggota DPRD.

Demikian juga larangan bagi anggota DPRD sebagai pejabat negara lainnya menjadi hakim pada badan peradilan dan sebagai pegawai negeri sipil, menjadi anggota TNI/Polri,serta pegawai badan usaha milik negara dan daerah yang sebagian atau seluruh anggarannya dibiayai negara.

Rawan Konflik Kepentingan

Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir berpendapat, jabatan ganda komisaris rawan konflik kepentingan. "Pejabat publik tersebut bisa kongkalingkong dan bahkan juga main mata dengan direksi," kata Inas kepada CNNIndonesia.com.

Padahal, menurutnya Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik melarang rangkap jabatan.

Pasal 17 UU Nomor 25 tahun 2009 menyebutkan: Pelaksana Pelayanan Publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

Pelaksana pelayanan publik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 17, adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.

Inas mengatakan, DPR berupaya mengatur persoalan rangkap jabatan dalam revisi Undang-Undang BUMN.

Kepada CNNIndonesia.com, Minggu (21/5) Sekjen Federasi Serikat Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Tri Sasono mengatakan praktik rangkap jabatan oleh para pelayan negara akan memengaruhi kinerja BUMN.

"Mereka selaku wakil dari pemerintah di BUMN tidak bisa bekerja dengan fokus dalam pengawasan BUMN," katanya.

Kata dia, diperlukan aturan yang tegas untuk melarang para pejabat merangkap jabatan. Namun, dia pesimistis aturan tersebut akan terwujud. (asa)

berita


anda setuju bagi-bagi jabatan???

sebagai catatan:
- 22 bumn kita merugi 5,6 triliun tahun 2016 lalu.
- 25 bumn merugi 3 triliun hanya di triwulan 2017 ini saja.


https://finance.detik.com/berita-eko...iun-tahun-lalu
http://bisniskeuangan.kompas.com/rea...i.rp.3.triliun
0
3.7K
27
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.