Anggota Komisi III DPR Ini Dorong Polri Ambil Alih Slruh Penanganan Kasus Korupsi KPK
TS
nomex
Anggota Komisi III DPR Ini Dorong Polri Ambil Alih Slruh Penanganan Kasus Korupsi KPK
Spoiler for Ilustrasi:
Rabu, 24 Mei 2017 04:55 WIB
Quote:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Wenny Warouw mendorong Polri mengambil alih penanganan kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan Wenny Warouw dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan jajaran di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2017
Wenny mengatakan, latar belakang dibentuknya KPK pada tahun 2002 adalah untuk memecut atau men-triger kinerja kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan kasus korupsi. Namun, setelah 15 tahun KPK berdiri, kinerja kepolisian dalam penanganan kaaus korupsi belum juga efektif dan efisien.
Justru, kini muncul perpanjangan nota kesepahaman (MoU) antara KPK, Polri dan Kejaksaan Agung, dalam penanganan kasus korupsi.
Menurut Wenny, KPK sendiri merupakan badan ad hoc atau sementara, yang pembentukannya dikarenakan tidak efektif dan efisiennya kinerja kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan kasus korupsi.
Wenny menantang Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk berani menyatakan sikap kepada Presiden dan DPR bahwa saat ini lembaga yang dipimpinnya telah siap melaksanakan penanganan seluruh kasus korupsi di Indonesia. Jika telah berani menyatakan keputusan tersebut, maka keberadaan KPK tidak diperlukan lagi.
"Sebenarnya saya ada kandung maksud begini, kapan Polri bisa mengambil alih seluruh penyidikan (tipikor)? Ini bukan karena kita anti-korupsi, bukan kita anti-KPK. Tapi, cukup ada pertimbangan di Undang-undang KPK itu sendiri. KatakanPolri, 'saya sudah efektif dan efisien untuk melaksanakan semua penyidikan, kembalikan (hak penyidikan tipikor) itu kepada kepolisian dan kejaksaan'. Begitu," kata Wenny.
Buat Wenny, tantangan sekaligus dorongannya agar Polri berani menyatakan telah siap menjalankan fungsi penyidikan kasus korupsi tidak terlepas karena makin besarnya dukungan agar KPK terus eksis hingga muncul sejumlah dampak sebagai lembaga super body. Belum lagi masalah friksi-friksi yang muncul antar-lembaga penegak hukum.
Buat Wenny, tantangan sekaligus dorongannya agar Polri berani menyatakan telah siap menjalankan fungsi penyidikan kasus korupsi tidak terlepas karena makin besarnya dukungan agar KPK terus eksis hingga muncul sejumlah dampak sebagai lembaga super body. Belum lagi masalah friksi-friksi yang muncul antar-lembaga penegak hukum.
"Karena saya melihat dampaknya ini sulit dibendung. Enggak tahu aliran darimana, penyakit darimana. Apakah Pak Tito bisa menjamin tidak ada friksi antara kepolisian dengan KPK atau dengan kejaksaan. Tidak bisa menjamin kan. Tapi, kalau Pak Tito sudah bisa mengatakan kepada Presiden dan DPR, bahwa lembaga saya sudah siap, saya yakin itu bisa, pak. Saya yakin sekali Pak Tito bisa melaksanakan penyidikan tipikor melebihi dari yang sekarang," katanya.
Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu sependapat dengan Wenny Warouw.
Menurut Masinton, latar belakang dibentuknya lembaga KPK sebagaimana Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, adalah menjalankan fungsi untuk mendorong atau men-triger lembaga penegak hukum yang ada, yakni kepolisian dan kejaksaan. Tapi, hingga saat ini fungsi tersebut tidak berdampak pada kepolisian dan kejaksaan. Hal itu ditunjukan dengan indeks korupsi negara Indonesia masih terua di bawah angka 40.
"Nah, ini mau berapa lama seperti ini? Sejak saya 2,5 tahun menjadi anggota DPR, saya tidak melihat ada pekembangan signifikan, baik anggaran maupun keefektifan dalam pemberantasan korupsi, sehingga publik lebih percaya pada KPK," kata Masinton.
"Tapi, saya melihat pemberantasan korupsi tidak cukup hanya pada KPK," sambungnya.
Menurut Masinton, untuk efektifitas dan efisiensi kinerja lembaga kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi tidak semata karena kendala soal anggaran atau kewenangan khusus. Tapi, lebih kepada soal kemauan atau niat untuk melakukan perbaikan kinerja itu sendiri.
Dagelan apa lagi ini Wenny Warouw, udh jelas KPK di bentuk buat menangani kasus TIPIKOR. laah kok malah mendorong agar di ambil alih polri. Bisa tambah kacau kalo penangananannya di tangan polri. Apalagi kepercayaan masyarakat sudah pudar terhadap institusi polri. Hadeeeh...
0
2.8K
Kutip
40
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
670.8KThread•40.8KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru