Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kabar.kaburAvatar border
TS
kabar.kabur
Istilah Arab Diduga Jadi Kode Korupsi, Gerindra: Bukan Penistaan
Jakarta - Istilah 'Liqo' dan 'Juz" diduga digunakan sebagai kode korupsi oleh anggota DPR F-PKS Yudi Widiana, yang juga tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Maluku. Gerindra menilai istilah yang digunakan bukanlah penistaan agama.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Ferry Juliantono mengatakan hal tersebut bukanlah sebagai penistaan agama. Karena penistaan agama kasus yang berbeda.

"Ah, enggak itu mah (penistaan agama).
Belum tahu juga apakah istilah itu masuk atau tidak, tapi enggaklah. Kasus ini bukan penistaan," ujar Ferry di Gedung Kura-Kura, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).

Ferry juga mengatakan kalau tindak korupsi tetap dilarang oleh agama apapun. Meski menggunakam bahasa Arab sekalipun tetap melakukan dosa.

"Enggaklah korupsi pada semua agama melarang. Saya rasa itu enggak termasuk dalam kategori penistaan," katanya.

Ia menerangkan, kasus penistaan agama itu seperti yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Kalau penistaan agama itu seperti kasus Ahok. Berbeda dengan hal itu (pemakaian bahasa Arab). Misal saya jadi warga negara Amerika, terus saya agamanya Islam dan saya meledek agama mayoritas di sana. Nah saya pasti dibilang orang stres," tuturnya.

Pengungkapan 'kode khusus' ini terungkap saat di persidangan kasus suap Aseng, Senin (22/5) kemarin. Yudi disebut menggunakan bahasa kode untuk menyamarkan adanya pemberian uang kepada dirinya.

Saat jaksa KPK membacakan surat dakwaan terdakwa Aseng, disebutkan bahwa staf Yudi, Muhammad Kurniawan (saat ini anggota DPRD Bekasi), menerima uang dari Aseng. Muhammad Kurniawan lalu menyerahkan uang itu ke staf Yudi yang lain, yaitu Paroli alias Asep.

Penyerahan uang berlangsung dua kali pada tanggal 12 Mei 2015 dengan rincian Rp 2 miliar setiap pertemuan. Tanggal 14 Mei 2015, Kurniawan melaporkan penyerahan uang itu kepada Yudi. Kurniawan pun mengirimkan pesan singkat ke Yudi dengan menggunakan bahasa kode atau sandi.

Kode yang dipakai seperti kata '4 juz' atau berarti Rp 4 miliar.

"Muhammad Kurniawan melaporkan penyerahan uang komitmen fee tersebut kepada Yudi Widiana Adia dengan mengirimkan SMS berisi 'semalam sudah liqo (pertemuan) dengan asp ya' kemudian dibalas oleh Yudi Widiana Adia 'Naam (iya), berapa juz?' dan dijawab oleh Muhammad Kurniawan 'sekitar 4 juz lebih campuran', kemudian Muhammad Kurniawan mengirimkan SMS kembali yang berisi 'itu ikhwah (kawan) ambon yang selesaikan, masih ada minus juz yang agak susah kemarin, sekarang tinggal tunggu yang mahad jambi' dan dibalas oleh Yudi Widiana Adia 'Naam.. Yang pasukan lili blm konek lagi?' kemudian dijawab oleh Muhammad Kurniawan 'sudah respon beberapa..pekan depan mau coba dipertemukan lagi sisanya'," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/5). (dkp/tor)




https://m.detik.com/news/berita/d-35...ukan-penistaan



0
7.5K
68
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.