Kaskus

News

pendekar.oncomAvatar border
TS
pendekar.oncom
Pakar: LGBT Jangan Berlindung Dibalik HAM
Pakar: LGBT Jangan Berlindung Dibalik HAM

Pakar Psikologi Forensik Reza Indra Giri Amel mendesak aparat kepolisian untuk mengabaikan klaim Hak Azasi Manusia dalam kasus pengerebekan pelaku Pesta Gay di Kepala Gading, Minggu 21 Mei lalu.

Menurut Reza, klaim sebagian pelaku gaya hidup seks menyimpang bahwa apa yang mereka lakukan bagian dari Hak Azasi Manusia (HAM) adalah omong kosong.

“Mereka yang mengklaim demikian harus membaca Undang-Undang HAM secara utuh,” katanya.

Ia menambahkan, meski menolak alasan HAM sebagai dalih untuk membela kaum LGBT, namun ia juga tidak setuju jika pelaku LBGT diperlakukan laksana hewan buruan.

“LGBT yang diam, biarkan. LGBT yang memperlihatkan diri dan ingin pertolongan, dibantu. LGBT yang muncul dan mengampanyekan LGBT sebagai orientasi normal, apalagi ke anak-anak, pidanakan,” katanya.

Lebih jauh Reza menjelaskan, di Indonesia merujuk pada presentasi Heru Susetyo pada focus group discussion yang diselenggarakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (9/2), menyatakan belum ada ketentuan hukum yang benar-benar komprehensif tentang LGBT.

Reza menyebutkan, atas dasar itulah, dalam isu yang sedang ramai sekarang adalah menuntut pada kesungguhan masyarakat luas. Yaitu untuk sekali lagi menciptakan lingkungan-lingkungan baru yang lebih konstruktif bagi pulihnya para LGBT ke orientasi heteroseksual.

Ia menyarankan usulan berikut ini dapat dijadikan sebagai bahan diskusi masyarakat dalam rangka menyusun serangkaian aturan berjenjang terhadap LGBT.

“Pertama, jika orang LGBT diam sehingga abnormalitas mereka tidak diketahui publik maka tentu tidak ada dasar untuk mempermasalahkan mereka,’ ujarnya.

Lebih jauh diuraikanya, apabila LGBT angkat suara dan ingin dibantu menjadi heteroseksual, negara dan masyarakat tentu memberikan bantuan sebagaimana program rehabilitasi.

“Pemerintah wajib membantu mereka dan diperlakukan sebagai korban. Rehabilitasi adalah jalan keluar dan masyarakat juga wajib membantu kesuksesan program tersebut,” tambahnya.

Namun ditegaskannya, manakala kaum LGBT bersuara dan mengampanyekan LGBT sebagai sesuatu yang normal, maka mereka harus dilawan dengan cara-cara sesuai ketentuan hukum pidana.

“Dengan demikian dalam melakukan revisi UU KUHP sudah sepatutnya memuat ketentuan sanksi terhadap pelaku perbuatan amoral tersebut,” tukasya.

setuju banget sama apa yang dibilang sama pakar itu, kalo kaum maho muncul bilang kalo orientasi seks mereka itu normal dipidanakan


SUMBER:
http://politiktoday.com/pakar-lgbt-j...g-dibalik-ham/
0
1.8K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.7KThread59.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.