Quote:
Jakarta - Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memutuskan mencabut permohonan banding. Surat pernyataan pencabutan banding sudah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"(Pencabutan) itu hak mereka, hak menerima (putusan), hak menolak, hak banding itu hak mereka. Kita serahkan kepada yang menggunakan haknya. Tadi prosesnya hanya itu saja mengajukan pernyataan mencabut, iya sudah, sudah ditandatangani kuasa hukumnya," ujar Juru Bicara PN Jakut, Hasoloan Sianturi saat dihubungi detikcom, Senin (22/5/2017)
Selain Ahok, banding juga diajukan tim jaksa penuntut umum. PN Jakut akan tetap mengirimkan berkas banding pada Rabu, 24 Mei, bila jaksa tidak menyatakan perubahan keputusan atas banding yang sudah diajukan sebelumnya.
"Batas mereka, jaksa (melakukan pemeriksaan berkas/inzage) itu Jumat (19/5), tapi kan batas waktu inzage keluarga (pengacara) Rabu (24/5) besok. Kita paling lambat hari Rabu (24/5) sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi. Kita masih ada waktu menunggu sikap kejaksaan seperti apa. Kalau tetap seperti itu (banding), (berkas) tetap akan dikirim," sambung Hasoloan.
Pencabutan banding diajukan pada sore tadi setelah tim pengacara lebih dulu memasukkan memori banding. Pihak keluarga Ahok, Fifi Lety Indra tidak menjelaskan alasan pencabutan banding. Sementara Veronica tak berkomentar ke wartawan saat berada di PN Jakut, Jl Gajah Mada, Jakpus.
Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ahok dihukum 2 tahun penjara, dan kini ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (fdn/fjp)
https://m.detik.com/news/berita/d-3508434/ahok-cabut-banding-pn-jakut-tunggu-sikap-jaksa
wah kira2 jaksa gimana nih gans?