Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Peran berbeda 14 taruna Akpol tersangka tewasnya Adam
Peran berbeda 14 taruna Akpol tersangka tewasnya Adam
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono (kiri) didampingi Gubernur Akademi Polisi (AKPOL) Irjen Pol Anas Yusuf (kanan) menunjukkan barang bukti terkait kasus meninggalnya taruna tingkat II Akpol Brigadir Dua Taruna Mohammad Adam saat gelar kasus tersebut di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (20/5) malam.
Sebanyak 14 taruna tingkat III di Akademi Kepolisian Semarang ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir Taruna Dua Muhammad Adam pada (Sabtu 20/5/2017). Para tersangka yang merupakan senior di sekolah perwira itu terancam hukuman berat, tak hanya pelanggaran disiplin.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono di Mapolda Jateng mengatakan, 14 tersangka itu ditetapkan tersangka dengan peran yang berbeda-beda. "Ada yang melakukan pemukulan, ada yang memberikan arahan-arahan dan ada juga yang dua orang perannya mengawasi jangan sampai kegiatannya itu diketahui pembina," kata Condro.

Tersangka utama dalam kasus tersebut berinisial CAS. Tersangka lainnya yaitu RLW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP, RK, IZ, dan PGS.

Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa 35 saksi, yaitu 21 taruna tingkat II dan 14 taruna tingkat III. Semua taruna tingkat III yang diperiksa dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Ada 18 barang bukti yang diamankan yaitu kayu bulat warna hitam panjang 45 cm, pipa aluminium bekas gagang sapu, raket bulu tangkis, kopelrim atau sabuk warna hitam, kunci slot sepeda, kancing baju PDL, sarung tangan, kipas angin, kursi, bantal, kasur, tutup botol, kaos olahraga Akpol, sepatu, topi piket Akpol, minyak kayu putih, peluit, dan dupa.

Adam (20) tewas dengan luka memar di bagian dada, Kamis pagi (18/5/2017). Ia diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan para seniornya di Akpol, Semarang, Jawa Tengah.

Peristiwa bermula pada apel malam yang dilakukan taruna tingkat II dan III, sekitar pukul 21.00, Rabu (17/5/2017). Apel menyepakati pemberian waktu pesiar.

Sekitar pukul 01.00, Kamis (18/5), 22 orang taruna tingkat II yang tergabung dalam korps Himpunan Indonesia Timur diminta berkumpul oleh taruna tingkat III di Gudang A, Akpol. Pengumpulan itu dipicu dugaan pelanggaran waktu pesiar.

Kekerasan terjadi. Seluruh taruna tingkat II diminta mengambil sikap tobat. CAS yang merupakan tersangka utama memanggil Adam ke depan. CAS memukul dada Adam yang berlutut. Saat itu Adam sudah menunduk dan mengeluh kesakitan sembari memegang dadanya. Namun pemukulan terus dilakukan sebanyak 5 kali hingga korban tersungkur.

CAS sempat berusaha melakukan pertolongan setelah melihat Adam tidak sadarkan diri. Adam dibawa ke kamar A3 untuk dilakukan tindakan pertolongan. Namun usaha CAS gagal hingga akhirnya melapor ke pengawas.

Sekitar pukul 02.25, korban dibawa ke RS Akpol oleh dua orang pengawas. Namun, kondisi korban telah kaku saat dilarikan ke rumah sakit.

Pemeriksaan dokter RS. Akpol, pukul 02.45 WIB, menyimpulkan korban telah meninggal dunia. Jenazah dibawa ke RS Bhayangkara, Semarang, untuk autopsi yang menyimpulkan korban meninggal lantaran luka di kedua paru-paru.

Jenazah korban akhirnya diterbangkan ke Jakarta dan dimakamkan di TPU yang tak jauh dari tempat tinggalnya, bilangan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis malam (18/5).

Peristiwa ini membuat Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian geram. Ia sudah menegaskan budaya kekerasan di sekolah perwira itu harus dihentikan.

"Kapolri pun, menyampaikan untuk menindak tegas. Artinya siapa pelakunya akan ditindak pidana. Tidak ditutupi, akan tindak tegas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.

Tersangka dijerat Pasal 170 subsider 351 ayat 3 juncto pasal 55 dan 56 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP). Pasal 170 itu berisi tentang kekerasan yang apabila korbannya meninggal, pelaku akan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Adapun pasal 351 adalah penganiayaan yang apabila korbannya meninggal, pelaku diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun.


Peran berbeda 14 taruna Akpol tersangka tewasnya Adam


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-tewasnya-adam

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Peran berbeda 14 taruna Akpol tersangka tewasnya Adam Kasus Novel Baswedan: Masyarakat diminta bersabar

- Peran berbeda 14 taruna Akpol tersangka tewasnya Adam S&P akhirnya berikan peringkat layak investasi bagi Indonesia

- Peran berbeda 14 taruna Akpol tersangka tewasnya Adam Tak terbukti menyerang Novel, Miko dilepas

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
3.9K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread743Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.