veiilaAvatar border
TS
veiila
Resmi, Alasan Jaksa Agung Banding Vonis 2 Tahun Ahok

JawaPos.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan bahwa mereka banding atas putusan majelis hakim atas perkara penistaan agama. Dalam putusan itu menyatakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersalah dan dipenjara selama dua tahun.
Padahal, vonis Ahok lebih berat dari tuntutan JPU. Saat itu, JPU hanya menuntut Ahok satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.

"Kita banding. Sudah diputuskan banding. Kita menyatakan banding. Waktu berpikir selama 7 hari, sudah terlewati. Dan sebelum 7 hari, JPU sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi," tegas dia di Kejaksaan Agung, Jumat (19/5).

Sengaja banding dilakukan oleh jaksa, kata dia, karena telah sesuai standar operasional prosedur. Apalagi terdakwa juga mengajukan banding. "Siapa tahu nanti kalau ternyata terdakwa tak puas dengan banding, dia kasasi. Kalau jaksa tak banding, tak bisa kasasi juga mengimbangi langkah mereka," tutur dia.

Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum ini menambahkan, adapun tujuan banding karena jaksa ingin menguji ketepatan pasal mana yang memang harus diterapkan dalam perkara Ahok. "Ini kan ada perbedaan kualifikasi pasal yang dibuktikan. Ini harus diuji. Ini menyangkut masalah kebenaran hakiki dan profesionalitas JPU," sambung dia.

Pasalnya antara putusan hakim dan tuntutan jaksa ada perbedaan pasal. Bila jaksa mengenakan pasal 156 KUHP tentang penodaan golongan, tapi hakim berkeyakinan Ahok melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

"Jadi biarlah hukum berjalan sesuai koridornya sendiri. Orang lain tak perlu mencampuri masalah ini sebagaimana halnya kita harapkan. Semua pihak bisa menerima dengan baik," tuntas Prasetyo. (elf/JPG)
http://www.jawapos.com/read/2017/05/...s-2-tahun-ahok

Jaksa rasa pengacara, Alasan yang cukup masuk akal emoticon-Ngakak #AkalTaikers

Mampusnya nanti kalo udah banding malah jadi 5 tahun emoticon-Ngakak

1
13.7K
147
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.